Berita Nasional

Ini Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19: jangan sampai terulang lagi, termasuk penolakan pemakaman jenazah corona

Istimewa/Dok Polri
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, saat membuka Musrenbang Polri 2020 di Mabes Polri - Terkait maraknya kasus pengambilan paksa jenazah PDP ataupun positif Covid-19, Kapolri memberi perintah jajarannya melalui surat telegram yang ditandatangani Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto. 

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (3/6/2020) siang. Dalam rekaman video itu, terlihat keluarga korban mengambil paksa jenazah saat masih berada di ruang ICU RS.

Petugas rumah sakit yang mengetahui hal itu tidak bisa berbuat banyak.

Sebab keluarga yang datang ke rumah sakit tersebut juga membawa ratusan orang dengan membawa senjata tajam.

Akan dimakamkan sesuai SOP Covid-19

Direktur RS Dadi, Arman Bausat membenarkan adanya peristiwa itu.

Menurutnya, PDP yang meninggal di rumah sakitnya tersebut merupakan pasien rujukan dari RS Akademis Makassar pada Senin (1/6/2020).

Pasien tersebut meninggal pada Rabu (3/6/2020). Sebelumnya menderita batuk, demam tinggi, sesak napas, dan muntah.

Karena adanya gejala tersebut, status pasien saat itu masuk dalam kategori PDP.

Sehingga untuk pemakamannya akan dilakukan sesuai standar protokol Covid-19.

"Jadi kami langsung hubungi tim gugus tugas covid dan baru rencana akan dikafani, dishalatkan dan dimakamkan protap Covid-19 di Pemakaman Maccanda, Kabupaten Gowa."

"Eh, datang pihak keluarganya langsung ambil paksa dan bawa pergi,” jelasnya.

Datang 100 orang bawa senjata tajam

Saat peristiwa pengambilan paksa jenazah tersebut, Arman mengatakan pihak rumah sakit tidak bisa berbuat banyak.

Sebab, pihak keluarga memaksa membawa jenazah PDP tersebut untuk dibawa pulang.

Pertimbangan lainnya, proses penjemputan paksa yang dilakukan pihak keluarga dilakukan sekitar 100 orang dan membawa senjata tajam.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved