Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis. Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) Covid-19 di Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) bertambah.
Kini, polisi total menetapkan 12 tersangka dari sejumlah peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona di sejumlah daerah di Sulawesi Selatan.
Untuk kasus pengambilan paksa jenazah PDP di Rumah Sakit (RS) Dadi Makassar, Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka.
Video pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 di rumah sakit ini bahkan viral di media sosial.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Ini Perintah Kapolri Idham Aziz soal Maraknya Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona
• Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi
"Kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di RSJ Dadi, Makassar, penyidik Polrestabes Makassar menetapkan dua orang tersangka yakni A dan H," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono melalui keterangan tertulis, Selasa (9/6/2020).
Kasus kedua terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020).
Dua tersangka berinisial S dan A telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kemudian, polisi menetapkan empat tersangka untuk kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Labuang Baji, Makassar.
Keempatnya berinisial A, S, A alias Bojes, DS, Amir dan KL.
Pada kasus terakhir yang terjadi di RS Bhayangkara Polda Sulsel, polisi menetapkan dua tersangka, yaitu RA dan R.
Dituturkan, ke-12 tersangka pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 itu pun dijerat pasal berlapis.
"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia.
Bawa sajam ambil paksa jenazah
Sebelumnya diberitakan, peristiwa keluarga mengambil paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) corona kembali terjadi.