Berita Regional

31 Orang Ditangkap Polisi, Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP Corona di Rumah Sakit

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi tersangka kasus kriminal - Polisi di Makassar menangkap 31 orang yang terlibat dalam kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19.

"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap

Belum Ada Sejarahnya Calon yang Diusung PDI-P Kalah di Pilwakot Solo. . .

Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas

Skema Pilkada Serentak 2020 Hemat Anggaran hingga Rp2 Triliun, Begini Pemaparan DPD

Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi

Berita Terkini