"Dari hasil gelar perkara awal semua tersangka dijerat dengan pasal 214 KUHP jo Pasal 335 KUHP jo Pasal 336 KUHP jo Pasal 93 KUHP UU Nomor 6/2018," tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 31 Orang yang Terlibat Pengambilan Paksa Jenazah PDP di Makassar Ditangkap
• Belum Ada Sejarahnya Calon yang Diusung PDI-P Kalah di Pilwakot Solo. . .
• Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas
• Skema Pilkada Serentak 2020 Hemat Anggaran hingga Rp2 Triliun, Begini Pemaparan DPD
• Tak Diberi Uang Rokok, Anak Tega Bunuh Ibu Kandung, Gorok Leher lalu Ditinggal ke Warung Kopi