"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh. Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku. Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa."
TRIBUNBANYUMAS.COM, SAMARINDA - Hati ibu mana yang tak murkan mendengar cerita anaknya yang baru berusia 5 tahun dicabuli, di tempat penitipan anak lagi.
Sang ibu bertekad membawa perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur itu, meski pihak pelaku terus merayu dengan iming-iming uang dan pengobatan.
Seorang anak usia 5 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur, dicabuli pelaku di tempat pengasuh saat dititipkan oleh orangtuanya, pada akhir Mei 2020.
Belakangan, pelaku pencabulan adalah suami dari istri pemilik tempat pengasuh anak tersebut.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Ganjar Meningkat Kalahkan Anies, Prabowo Menurun, Muhaimin 0 Persen: Hasil Survei Elektabilitas
• Direktur Owabong Minta Pemkab Purbalingga Segera Buka Objek Wisata, Hartono: Kami Siap New Normal
• Bupati Banjarnegara Singgung Daerah Lain: Kok Bisa Seperti Itu? Pandemi Kami Tetap Membangun
Ibu korban, mengatakan peristiwa itu terungkap saat dia melihat perubahan mental anaknya.
"Dia sering menangis dan tidak mau diantar ke tempat pengasuh," kata dia saat dihubungi Kompas.com, Senin (8/6/2020).
Kondisi tersebut diperparah dengan korban sering menangis dan sakit.
Saat memandikan anaknya, ia kaget melihat perut dan kemaluan anaknya, pada Minggu (31/5/2020).
Merasa curiga, Mawar membujuk korban hingga bercerita.
"Akhirnya anak saya cerita. Katanya, dia 4 kali dicabuli oleh pelaku."
"Dibekap mulutnya dan diancam jangan cerita siapa-siapa," terang Mawar.
Setelah mendengar pengakuan korban, Mawar langsung membuat laporan ke Polsek Samarinda Kota Jalan Bhayangkara, Senin (1/6/2020).
"Esoknya, Selasa (2/6/2020) keluar hasil visum menyatakan anak saya telah dicabuli," beber dia.
Saat ini kondisi psikis korban mengalami trauma. Menurut ibu korban, anaknya sering tidak tenang tidur malam.
"Suka bangun tiba-tiba lalu teriak-teriak," kata dia.
Ibu korban juga mengaku sering dihubungi pelaku untuk ajak damai membayar uang ganti rugi dan menanggung biaya pengobatan anaknya.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai."
"Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe mengatakan pelaku berinisial EF (45) telah dijadikan tersangka dan diamankan pihak kepolisian.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Anak Dicabuli di Tempat Penitipan, Ibunya Diajak Berdamai dengan Iming-iming Uang
• 5.613 Pekerja Dirumahkan dan 187 Di-PHK, Imbas Corona di Banyumas
• Menunggu Putusan Khofifah, Tiga Daerah di Surabaya Raya Sepakat Usul Tak Perpanjang PSBB
• Purnomo Tetap Jadi Rival Gibran Anak Jokowi, DPC PDIP Tolak Pengunduran Dirinya: Saya Terenyuh
• Unik! Corona, Nama Pria 43 Tahun asal Magelang Ini, Asli Pemberian Orangtua Bukan Editan