Berita Nasional

Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Secara umum PNS masih dilarang untuk dinas ke luar kota. Namun, ada pengecualian dan persyaratan tertentu bagi PNS / ASN yang hendak dinas ke luar kota.

Syarat PNS ke luar kota

Tjahjo menjelaskan, perjalanan dinas bagi ASN selama masa PSBB juga diatur secara ketat dengan indikator kepentingan dan status zona wilayah.

Secara umum, ASN belum diperbolehkan berdinas ke luar kota.

Namun, apabila perjalanan dinas tersebut sifatnya mendesak, dilengkapi surat dinas, dan daerah yang dituju merupakan zona hijau, maka yang bersangkutan diperbolehkan melakukan perjalanan dinas.

Masing-masing kementerian dan lembaga harus memiliki dukungan sumber daya manusia, dukungan infrastruktur menyesuaikan sarana yang ada, serta menggunakan teknologi informasi sesuai dengan pedoman untuk menunjang pekerjaan selama tatanan kehidupan baru.

Sistem kerja tersebut merupakan pola baru, sehingga para ASN diminta lebih kreatif dan inovatif untuk menyesuaikan diri.

Sementara, efektivitas pelayanan publik mampu ditingkatkan melalui percepatan proses administasi.

"Salah satunya (dengan), menyederhanakan proses bisnis, prosedur operasional standar (SOP) layanan, dan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi," terang Tjahjo.

Laporan masyarakat menjadi kunci dalam penegakan disiplin ASN dalam penerapan sistem kerja baru.

Selain keterlibatan masyarakat, pengawasan dilakukan oleh para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Sanksi disiplin yang telah diatur dalam undang-undang dapat dijatuhkan bagi ASN yang melanggar protokol kesehadan dan menyalahgunakan masa transisi ini.

Tjahjo mengingatkan bahwa para ASN harus senantiasa mengedepankan pelayanan publik yang prima, namun tetap menaati protokol kesehatan selama pandemi.

“Kuncinya, Bapak Presiden mengingatkan, dalam situasi yang sulit seperti ini ASN harus memberikan pelayanan yang maksimal terbaik kepada masyarakat memperhatikan protokol Kesehatan,” ujat Tjahjo.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo meminta masyarakat bisa tetap produktif kemballi, tapi tanpa harus tertular Covid-19, di tengah pandemi corona ini.

Menindaklanjuti hal itu, Pemerintah akan segera menerapkan aturan new normal atau kenormalan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai Jumat, 5 Juni 2020.

Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?

KA Kedungsapur Kembali Beroperasi Mulai Senin, Dari Stasiun Poncol Semarang Dua Kali Sehari

405.992 Spesimen Sudah Diperiksa, Hasilnya 80 Persen Tertular Tanpa Disadari Pasien

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Halaman
123

Berita Terkini