Berita Nasional

Begini Persyaratan bagi PNS yang Tugas Dinas ke Luar Kota di Masa Pandemi Corona

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS - Secara umum PNS masih dilarang untuk dinas ke luar kota. Namun, ada pengecualian dan persyaratan tertentu bagi PNS / ASN yang hendak dinas ke luar kota.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berharap, seluruh ASN dapat beradaptasi dengan perubahan tatanan hidup di situasi pandemi Covid-19 ini.

Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru.

Surat edaran Kemenpan-RB ini memuat penyesuaian sistem kerja bagi PNS agar dapat beradaptasi terhadap perubahan tatanan normal baru yang produktif dan aman Covid-19.

Adaptasi tersebut meliputi penyesuaian sistem kerja, dukungan sumber daya manusia aparatur, dan dukungan infrastruktur dengan memperhatikan protokol kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat Bagi PNS yang Ingin Bepergian ke Luar Kota Saat New Normal

Berita Terkini