TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kabupaten Kendal, Samsul Hidayat mengatakan, pihaknya akan memasukkan lima tahanan yang sudah mendapat putusan sidang ke dalam lapas.
Hal itu sesuai instruksi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI yang tertuang dalam surat nomor PAS-PK.01.01.01-679 Tahun 2020.
Dimana berisi tentang instruksi kepada para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dapat menerima tahanan yang telah putus dan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Gegerkan Warga Dua Kecamatan, Polres Purbalingga Buru Penyebar Isu Pocong
• Korban Kedua Tragedi Susur Sungai Luk Ulo Juga Tak Bernyawa, Ditemukan di Pantai Tegalretno Kebumen
• Kemenag Jateng Batal Berangkatkan 30.091 Calon Jamaah Haji, Digeser Tahun Depan
"Kami ada 37 tahanan yang tersebar di Polres Kendal, Polsek Pageruyung, dan Polsek Brangsong."
"Kelima tahanan di Polsek Pageruyung sudah selesai putusan."
"Rencana Rabu (3/6/2020) atau Kamis (4/6/2020) kami masukkan," terang Samsul kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (2/6/2020).
Untuk menjalankan hal itu, pihaknya telah menyiapkan protokol penerimaan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Katanya, napi yang masuk bakal dilakukan sterilisasi menyeluruh sebelum dimasukkan ke ruangan.
Para napi juga harus mempunyai hasil rapid test yang menyatakan non reaktif Covid-19 agar bisa diterima masuk ke lapas.
Hal tersebut juga tertuang dalam isi surat di atas poin 2.
Selain itu, pihaknya juga telah menyediakan sebuah ruangan khusus bagi para napi baru untuk dilakukan isolasi selama 14 hari.
Semua kegiatan, napi lama dan baru selama waktu tersebut akan dibatasi.
Pihaknya juga akan melakukan pengecekan kondisi kesehatan sekurang-kurangnya 12 hari pasca dimasukkan ke dalam lapas.
"Untuk sementara waktu baru lima yang putus pengadilan."
"Tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi," kata Samsul.