Bisnis dan Keuangan

Setelah Pandemi PNS Bisa Bebas Kerja di Mana Saja, Tak Harus Ngantor. Ini Syaratnya . . .

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PNS

Sri Mulyani meyakini, penerapan skema kerja flexible working space (FWS) bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan. FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Ke depan, setelah pandemi virus corona (Covid-19) berakhir, sebagian pegawai negeri sipil (PNS) boleh tidak ngantor, dan bebas bekerja di mana saja, dengan sejumlah persyaratan.

Syarat utama, PNS merupakan pegawai di Kementria Keuangan (Kemenkeu).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan konsep kerja tanpa terikat kantor atau tempat ini bisa efektif diterapkan usai pandemi virus corona (Covid-19) berakhir.

Ia mengatakan, mendorong diterapkannya flexible working space (FWS), karena konsep ini hampir mirip dengan work from home (WFH), yang saat ini telah berlangsung.

Tukang Becak Berdarah-darah Dianiaya Anggota Ormas di Cilacap, Pelaku Kesal Lihat Korban Tak Puasa

Ramai Orang Belanja, Bupati Banyumas Keliling Mall Bawa Pengeras Suara, Sempat Ancam Tutup Toko

Mulai Hari Ini, Sistem Satu Arah Berlaku di Sejumlah Ruas Jalan Protokol di Purwokerto

Sinopsis Film Hitman Agent 47, Tayang di Big movies GTV Hari Ini Pukul 22.00 WIB

"Keberadaan Covid-19 memberikan banyak pelajaran baru. Kita dipaksa untuk berubah dan beradaptasi dengan cepat."

"Perubahan ini juga telah mendorong kita untuk melakukan suatu terobosan penting tentang cara kita bekerja ke depannya."

"Yaitu dengan memberlakukan FWS sebagai new normal setelah pandemi ini berakhir," kata Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram miliknya, Minggu (17/5/2020).

"FWS bukanlah sesuatu yang bersifat hak, melainkan sebuah privilege yang diberikan agar kita dapat bekerja lebih produktif."

"FWS memungkinkan kita untuk dapat bekerja dari mana saja. Sudah siapkah Anda?," imbuh dia.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini meyakini, penerapan skema kerja FWS bisa meningkatkan kinerja PNS di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pelaksanaan FWS di Kemenkeu sebenarnya sudah berlaku sejak 6 Mei 2020.

FWS adalah pengaturan pola kerja pegawai yang memberikan fleksibilitas lokasi bekerja selama periode tertentu.

"Kita perlu mengambil momentum dari pengalaman saat Covid-19 untuk mendorong perubahan radikal di Kemenkeu."

"Kurangi jumlah ruang rapat dan manfaatkan teknologi seperti dilakukan saat WFH," tutur Sri Mulyani.

Syarat dan Siapa saja PNS yang bisa FWS?

Seluruh pegawai di Kemenkeu baik PNS, non-PNS, dan PPPK bisa melaksanakan FWS dengan syarat nilai prestasi pegawai paling rendah bernilai "Baik".

Kemudian tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau menjalani hukuman disiplin.

Halaman
12

Berita Terkini