Namun demikian pihaknya masih menemukan pelanggar tak menggunakan masker terutama yang berada di pinggiran Banyumas.
Salah seorang peserta sidang, Yadi Nafrufin (22) mengaku menerima keputusan denda Rp 14 ribu.
"Saya menerima, cuma memang KTP nya kemarin ditahan.
Bukannya tidak tahu tentang aturan penggunaan masker cuman hanya lupa saja, karena saya sedang ada transaksi CODan," katanya. (TribunBanyumas/jti)