Berita Banyumas

16 Orang di Purwokerto Jalani Sidang Tipiring Karena Tak Bermasker, Didenda Rp 14 Ribu

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sebanyak 16 orang warga menjalani sidang Tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 Kabupaten Banyumas Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit pada Jumat (15/5/2020)

Sidang yang bertempat di Aula Kantor Bappeda Banyumas itu dipimpin oleh hakim Deny Ikhwan dan dilaksanakan secara video conference.

Sementara di lain tempat sidang tipiring juga dilaksaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Banyumas.

"Ada sebanyak 21 yang terdata namun yang datang ada 16 orang yang di Purwokerto, sementara yang berada di Banyumas ada 19 orang," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas, kepada TribunBanyumas.com, Jumat (15/5/2020).

Viral Video 10 Pasien Positif Corona Kabur, Turun ke Jalan Kemacetan Tak Terhindarkan

MUI Imbau Masyarakat Tinggalkan Budaya Bersalaman Saat Idul Fitri Demi Cegah Corona

ASN di Salatiga Positif Corona, Ratusan Pegawai Pemkot Jalani Rapid Tes

Tim Satgas Pangan Purwokerto Temukan Telur Ayam Infertil Masih Dijual di Pasar Wage

Imam mengatakan bahwa mereka hanya mendapat sanksi denda senilai Rp 14 ribu dengan biaya administrasi Rp 1.000.

Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.

Menurutnya edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.

"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.

Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.

Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara lalu mengikuti proses persidangan tentu akan memakan waktu.

Dengan mengenakan masker maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.

Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut. 

Satpol PP terus melakukan serangkaian operasi penertiban masker.

Operasi dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia.

Jadwal Imsak dan Buka Puasa Hari Ini Cilacap, Ramadan Hari ke-22, Jumat, 15 Mei 2020

Bayar Travel Gelap Rp 500 Ribu Per Orang, Pemudik Asal Cilacap Tetap Gagal Sampai Tujuan

Prakiraan Cuaca Hari Ini di Cilacap Jumat 15 Mei 2020: Sore Sampai Malam Diguyur Hujan

Fenomena Balap Liar Jelang Buka di Banjarnegara, Polres Giatkan Patroli

Operasi masker di Banyumas terbilang cukup ketat dibandingkan di daerah-daerah lain.

Namun demikian pihaknya masih menemukan pelanggar tak menggunakan masker terutama yang berada di pinggiran Banyumas.

Salah seorang peserta sidang, Yadi Nafrufin (22) mengaku menerima keputusan denda Rp 14 ribu.

"Saya menerima, cuma memang KTP nya kemarin ditahan.

Bukannya tidak tahu tentang aturan penggunaan masker cuman hanya lupa saja, karena saya sedang ada transaksi CODan," katanya. (TribunBanyumas/jti)

Berita Terkini