Sebagian lain membawa masker tetapi tidak digunakan secara benar, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan razia.
• Marak Pembajakan Akun Whatsapp, Jangan Klik OK Jika Terima Pemberitahuan Seperti Ini
• Persedian Beras di Pantura Barat Jawa Tengah Masih 28 Ribu Ton, Cukupkah Untuk Lebaran dan Pandemi
• Dampak Virus Corona, Perajin Parcel Lebaran Rambah E Commerce Lewat Pusatparcel.com
• Prakiraan Cuaca di Cilacap 12 Mei 2020: Berawan Sepanjang Hari
"Besok akan kami lakukan lagi ditempat lain," tandasnya.
Aturan pemakaian masker sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan.
Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (TribunBanyumas/jti)