TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bupati Banyumas, Achmad Husein turun langsung melakukan sidak kepada sejumlah pedagang di Pasar Wage Purwokerto pada, Rabu (13/5/2020).
Pasar Wage Purwokerto memang tidak pernah tidur, mereka sudah mulai ada transaksi jual beli bahkan ditengah malam.
Oleh karena itu untuk memastikan bahwa aktifitas mereka selalu menggunakan masker, Bupati Banyumas Achmad Husein bersama Wakil Bupati Sadewo Tri Lastiono, turun langsung merazia pedagang dan pembeli yang tidak memakai masker.
• Viral Video Perkelahian Anak Diduga Direkam Orangtua di Tuntang Semarang, Polisi Turun Tangan
• Gondol 1 Motor Matik dan Uang Rp20 Juta di Karangpucung, Warga Pemalang Dibekuk Polres Cilacap
• Mencuri Sepeda Motor Bukan Levelnya, Pemuda Asal Cilacap Selatan Mencuri Truk di Kawunganten,
• Sempat Batuk dan Kejang-kejang, Seorang Wanita Meninggal di Dalam Taksi Online
Jika ada warga yang diketahui tidak memakai masker, maka akan diberi pengarahan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulang lagi.
Razia dilaksanakan pada malam hari mulai sekitar jam 03.00 WIB menjelang waktu sahur.
Bupati dan Wakil Bupati datang bersama Kepala Satpol PP dan beberpa anggota, Kepala Diperindag dan petugas dari Dinas Perhubungan.
Mereka menyisir seluruh wilayah Pasar Wage dengan mengenakan pengeras suara.
Bupati meminta masyarakat untuk selalu memakai masker dan mengingatkan beberapa pedagang maupun pembeli yang memakai masker tetapi kurang pas.
"Bapak Ibu saya sengaja datang untuk mengingatkan, agar jangan sampai ada pedagang yang terpapar virus corona, agar pasar tetap bisa dibuka.
Tolong apabila ada orang yang tidak memakai masker untuk diingatkan," kata Bupati, kepada TribunBanyumas.com, sebagaimana dalam rilis, Rabu (13/5/2020).
Bahkan Bupati juga mencari lokasi sampai tempat-tempat yang berada dipojok untuk memastikan semua memakai masker.
Sebab menurutnya memakai masker adalah tindakan melindungi diri dan para pembeli.
"Semua yang berpotensi menjadi pemaparan dan penyebaran virus harus diperketat, seperti pasar-pasar, super-market dan semuanya.
Tujuannya adalah untuk mengingatkan mereka," pesannya.
Dalam razia ini hanya ada sekitar 1 persen warga dan pedagang yang tidak memakai masker.
Sebagian lain membawa masker tetapi tidak digunakan secara benar, pihaknya akan terus melakukan pantauan dan razia.
• Marak Pembajakan Akun Whatsapp, Jangan Klik OK Jika Terima Pemberitahuan Seperti Ini
• Persedian Beras di Pantura Barat Jawa Tengah Masih 28 Ribu Ton, Cukupkah Untuk Lebaran dan Pandemi
• Dampak Virus Corona, Perajin Parcel Lebaran Rambah E Commerce Lewat Pusatparcel.com
• Prakiraan Cuaca di Cilacap 12 Mei 2020: Berawan Sepanjang Hari
"Besok akan kami lakukan lagi ditempat lain," tandasnya.
Aturan pemakaian masker sudah tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 Perda Kabupaten Banyumas tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas.
Bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker diancam denda Rp 50 ribu atau kurungan 3 bulan.
Belasan dari mereka yang tertangkap dalam Operasi Yustisi Perda tersebut sudah ada yang disidang oleh Pengadilan Negeri Banyumas beberapa waktu lalu. (TribunBanyumas/jti)