Berita CIlacap
Mencuri Sepeda Motor Bukan Levelnya, Pemuda Asal Cilacap Selatan Mencuri Truk di Kawunganten,
Tersangka MY (25) pelaku pencurian truk di Kawunganten saat digiring di Mapolres Cilacap, Selasa, (12/5/2020).(Humas Polres Cilacap).
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Jajaran kepolisian Polres Cilacap berhasil membekuk MY (25) warga Kecamatan Cilacap Selatan yang kedapatan mencuri satu kendaraan truk di Jalan Raya Kubangkangkung, pada Kamis, (16/4/2020) silam.
Barang bukti berupa satu unit truk berplat nomor R 1945 KE berwarna kuning turut diamankan di Polres Cilacap.
Kapolres Cilacap AKBP Dery Agung Wijaya menuturkan, pada Kamis, (16/4/2020) sekira pukul 18.30 WIB, KS (57) pemilik kendaraan truk tersebut memarkir kendaraannya di pinggir Jalan Raya Kubungkangkung, Dusun Sokawara Wetan, Desa Kubangkangkung, Kecamatan Kawunganten.
• Sempat Batuk dan Kejang-kejang, Seorang Wanita Meninggal di Dalam Taksi Online
• Marak Pembajakan Akun Whatsapp, Jangan Klik OK Jika Terima Pemberitahuan Seperti Ini
• Persedian Beras di Pantura Barat Jawa Tengah Masih 28 Ribu Ton, Cukupkah Untuk Lebaran dan Pandemi
• Dampak Virus Corona, Perajin Parcel Lebaran Rambah E Commerce Lewat Pusatparcel.com
Kemudian, si pemilik meninggalkan kendaraanya untuk berembuk muatan.
Lalu tiba-tiba truknya menyala dan dikendarai oleh orang tidak dikenal.
Mengetahui truknya dikendarai oleh orang tidak dikenal, KS lalu mengejar truk tersebut.
Dan berkat dibantu warga sekitar, pelaku pencuri truk tersebut berhasil ditangkap saat itu juga.
"Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP," kata Dery, Selasa, (12/5/2020).
Pelaku terancam dipenjara lima tahun.(yun)