TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - 15 warga menjalani sidang tipiring atas pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas, Jumat (8/5/2020).
Sidang yang dilaksanakan secara video conference tersebut merupakan sidang bagi warga masyarakat Banyumas yang tidak menggunakan masker.
"Harusnya ada 16, tetapi ada satu yang tidak hadir. Jadi 15 orang."
"Diputus hakim dengan denda Rp 7 ribu dan biaya perkara Rp 3 ribu," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas kepada TribunBanyumas.com, Jumat (8/5/2020).
• Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu
• 88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang
• Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa
• Alhamdulillah, Remaja 19 Tahun Asal Adipala Cilacap Negatif Corona, Total Ada Tiga PDP Hari Ini
Imam mengatakan, 15 orang itu memang hanya mendapat sanksi denda.
Terkait besaran sanksi denda yang diberikan memang bukan menjadi fokus utama.
Menurutnya, edukasi dan menumbuhkan kesadaran menggunakan masker adalah yang terpenting dari adanya sidang.
"Tidak melihat nilai denda, yang penting adalah bagaimana melihat proses orang sudah mulai merasa penting pakai masker," katanya.
Pelanggar akan merasakan kerepotan ketika mengikuti proses sidang.
Seperti dari awal melanggar didata dan membuat surat pernyataan dan berita acara.
Lalu mengikuti proses persidangan tentu memakan waktu.
"Prosesnya merepotkan bagi pelanggar karena mengikuti prosedur."
"Kalau tidak ingin repot dan sehat, makanya pakai masker," tandasnya.
Dengan mengenakan masker, maka akan dapat memutus transmisi lokal penyebaran wabah Covid-19.
Pihaknya juga akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan penerapan Perda tersebut.
Satpol PP terus melakukan serangkaian operasi penertiban masker.
Operasi dibagi menjadi dua yakni operasi pro yustisia dan non yustisia.
Diketahui bahwa operasi pro yustisia digelar pada Selasa (5/5/2020) dan Rabu (6/5/2020).
"Kalau nanti pengadilan siap terus, kami rencana setiap minggu dilaksanakan operasi pro yustisia," katanya.
Sementara, operasi non yustisia, dijelaskannya akan dilaksanakan setiap sore.
Imam berharap, untuk pro yustisia dapat dilakukan seminggu dua kali dengan lokasi yang berpindah-pindah.
"Sanksi diberikan untuk memberikan efek jera," tandasnya.
Setelah adanya serangkaian operasi penertiban masker kesadaran masyarakat mulai tumbuh, terutama di daerah perkotaan.
Berdasarkan hasil pengamatan, menurutnya sekira 98 persen orang sudah menggunakan masker. (Permata Putra Sejati)
• Dinsos Cilacap Memang Berencana Piloks Rumah Warga Penerima PKH
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo