Untuk cuti pun harus memenuhi kriteria yang ditentukan.
Hal senada diungkapkan PNS warga Jateng yang bekerja di instansi Pemerintah Pusat.
Bare Kingkin Kinamu (23), harus melewati suasana hari kemenangan di indekos sendiri, jauh dari keluarganya di Demak.
"Pandemi ini membuat Ramadan dan Lebaran sedikit berbeda."
"Tidak ada agenda pulang kampung. Tidak ada agenda kontak fisik dengan orangtua."
"Meskipun kedekatan batin bukan dilihat dari jarak, tetapi sejatinya pertemuan adalah mendekatkan," ucapnya.
• Pemuda Dua Desa Nyaris Bentrok, Dipicu Gerobak Pedagang Martabak Dikencingi di Kawunganten Cilacap
• Alhamdulillah, Remaja 19 Tahun Asal Adipala Cilacap Negatif Corona, Total Ada Tiga PDP Hari Ini
• Dinsos Cilacap Memang Berencana Piloks Rumah Warga Penerima PKH
• Semestinya Malu, Sudah Mampu Tapi Masih Terima Bantuan PKH, Dinsos Cilacap: Tolong Undur Diri
PNS Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bertugas di Maluku Utara itu merasakan berat namun harus menerima beleid tersebut.
Apalagi, saat ini, dia tidak diperbolehkan cuti jika alasannya hanya ingin berkumpul dengan keluarga di kampung halaman.
Ditambah, dia harus melaporkan posisi saat bekerja dengan mengirimkan share location di ponsel pintar.
"Melihat kondisi terkini tentang upaya pemerintah untuk menghentikan sebaran virus corona, tak masalah kami tidak bisa mudik ke Demak."
"Di sini tidak sendiri. Banyak ASN dari Jawa Tengah seperti Semarang dan Kudus," ucapnya.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020.
Isinya tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Aparatur Sipil Negara yang Melakukan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah.
Atau Mudik pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Dalam aturan tersebut, ASN atau PNS tak boleh mudik.