Larangan Mudik 2020

Cerita PNS Jateng Jelang Lebaran: Tak Boleh Mudik dan Tak Ada Tunjangan Kinerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKD Provinsi Jawa Tengah, Wisnu Zaroh.

PNS yang ketahuan dan terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

"Aturan larangan mudik tidak hanya untuk ASN di daerah Jabodetabek, tapi semua, termasuk di Jateng tidak boleh mudik."

"Jika melanggar ada sanksi," kata Kepala BKD Provinsi Jateng, Wisnu Zaroh kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (8/5/2020).

Adapun tata cara pemberian sanksi mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS.

Dalam aturan tersebut, PNS yang diduga melanggar diberikan surat pemanggilan hingga dua kali, diperiksa, hingga keputusan akhir pemberian sanksi.

Meskipun demikian, kata dia, ada pengecualian bagi PNS untuk bisa mengajukan cuti dan mudik.

Antara lain PNS yang tengah sakit selama masa pelarangan mudik ini.

Mereka boleh mengajukan cuti karena alasan yang penting.

Pengecualian ini juga berlaku pada anak dan istri si PNS jika sakit.

"Misalnya, mudah-mudahan tidak, ada ASN yang terpaksa pergi karena sakit."

"Termasuk jika ada keluarga dekat, anak kandung, istri, saudara, itu kategori yang dikecualikan."

"Jadi tidak dianggap melakukan pelanggaran disiplin," jelasnya.

Selain itu, keistimewaan untuk PNS yang istrinya tengah berada di luar daerah dan harus melahirkan di sana juga boleh mengajukan cuti. (Mamduh Adi)

Belasan Warga Kemranjen Banyumas Nyusul Kembalikan BLT Rp 600 Ribu

Daripada Mangkrak, Taman Wisata Disulap Jadi Tempat Karantina Pemudik di Banyumas

Saya Ikhlas Kembalikan BLT Rp 600 Ribu Ini, Bupati Banyumas: Ini Benar-benar Luar Biasa

Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun

Berita Terkini