TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bulan suci Ramadan yang seharusnya diisi dengan kegiatan keagamaan, namun tidak dengan dua pemuda di Tembalang Semarang ini.
Mereka malah melakukan aksi pencurian di sebuah rumah kos di Kelurahan Kramas, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Selasa (28/4/2020) sekira pukul 03.00.
Dua orang pemuda tersebut kepergok warga ketika melakukan aksinya sehingga mereka ditangkap.
• Update Virus Corona di Cilacap, 28 April: 4 Sembuh, 63 PDP Negatif
• Cerita Penghuni Pertama GOR Satria Purwokerto, Saya Kedinginan, Clingak-clinguk Tidak Bisa Tidur
• Aturan Wajib Dipatuhi Pemdes, BLT Dana Desa Dilarang Berbentuk Sembako
Beruntung warga masih bisa menahan emosi, sehingga mereka tidak diamuk massa.
Aksi pencurian oleh dua pemuda itu sempat ramai di media sosial (medsos).
Informasi yang diterima Tribunbanyumas.com, Selasa (28/4/2020), kedua pemuda itu berinisial F (16) dan C (21).
Mereka dua pemuda pengangguran, setelah menggelar ritual mabuk bareng dengan beberapa temannya.
Dua pemuda itu bukannya pulang melainkan mengincar sebuah kos-kosan kosong yang tidak jauh dari tempat mereka mabuk.
Kos-kosan tersebut jadi incaran lantaran sepi ditinggal mudik oleh para penghuni kos.
"Mereka masuk ke rumah kos di lantai dua."
"Ternyata pemilik rumah kos masih satu kerabat dengan seorang pelaku," terang petugas kepolisian di Polsek Tembalang.
Dari aksi pencurian tersebut, dua pelaku tampak kecewa karena hanya berhasil menggasak uang receh atau koin sebesar Rp 40 ribu.
Namun mereka tetap membawa hasil uang curian tersebut yang berujung aksi mereka diketahui oleh warga setempat.
• Achmad Yurianto: Makin Banyak Pasien Covid-19 Sembuh, Berikut Update Corona Indonesia 28 April
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Delapan Penumpang Mobil Travel Dinyatakan Positif, Dinkes: Hasil Rapid Test Warga Cimanggu Cilacap
Selanjutnya mereka ditangkap oleh warga yang diteruskan dengan melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Akhirnya mereka digelandang ke kantor Polsek Tembalang.
Setelah dilakukan pemeriksaan menurut pihak kepolisian, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum.
Pasalnya tidak ada korban yang melapor.
Pemilik uang yakni penghuni kos tidak ada karena pulang kampung.
Sedangkan pemilik kos juga masih kerabat korban sehingga tidak melapor kejadian tindak pidana pencurian itu ke kepolisian.
Di sisi lain kerugian yang terjadi juga kecil, lalu alasan moralitas bahwa ada pelaku di bawah umur.
Namun Polsek Tembalang tetap memberikan perhatian khusus terhadap setiap laporan perkara dari warga di wilayah hukum Polsek Tembalang.
"Kami berikan pengarahan dan pembinaan kepada pelaku agar jangan sampai mengulangi perbuatan mereka," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• 3.897 Pemudik Sudah Tiba di Majenang Cilacap, Camat: Sekolah Juga Disulap Jadi Ruang Karantina
• Seluruh Perjalanan KA Dibatalkan, Berlaku Mulai Sabtu di PT KAI Daop V Purwokerto
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan