Senin, 4 Mei 2026

Berita Brebes

Gara-gara Parkir, Kades Tengguli Brebes Dilaporkan ke Polisi

Kades Tegguli Brebes dilaporkan ke polisi, tutup paksa usaha parkir dan tak akui terima uang parkir yang dikelola bersama pihak ketiga.

Tayang:
Penulis: Wahyu Nur Kholik | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/WAHYU NUR KHOLIK
BUKTI LAPORAN - Fuad Akhwan menunjukkan bukti pelaporan atas Kepala Desa Tengguli Agung Aqil Aghnia di kantor Satreskrim Polres Brebes, Jumat (22/8/2025). Kades Tengguli Agung dilaporkan atas dugaan premanisme kerja sama parkir. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BREBES - Kepala Desa Tengguli Agung Aqil Aghnia dilaporkan ke Satreskrim Polres Brebes.

Agung dilaporkan atas tindakan premanisme menutup sepihak usaha parkir yang dikelola pihak ketiga, CV Bintang Terang Mandiri di Desa Tengguli, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Fuad Akhwan, pelapor kasus tersebut mengatakan, padahal, sudah ada kerja sama antara pemerintah desa dengan CV miliknya untuk mengelola parkir.

Bahkan, kerjasama tersebut sudah berbadan hukum dan dibuat di depan notaris.

Namun, pada 25 Juli 2025, Agung menutup paksa lokasi parkir yang dikelola Fuad.

"Kepala desa menutup secara paksa lokasi parkiran secara sepihak, dimana tindakan tersebut jelas melanggar kerja sama yang disepakati."

"Atas dasar tersebut, kami melaporkan kades dengan dugaan tindakan premanisme," kata Fuad, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Jalur Pantura Brebes di Losari Ambles. Arus Lalu Lintas ke Cirebon Tersendat, Antrean 3 Kilometer

Fuad mengatakan, sejak 2022, pihaknya juga telah menyetor hasil parkir ke Pemerintah Desa Tengguli.

Namun, kades dan perangkatnya tak mengakui.

"Kades dan perangkatnya mengelak telah menerima PAD yang kami serahkan sejak tahun 2022, nominalnya lebih dari Rp100 juta," ujarnya.

Menurut Fuad, hari ini, dirinya datang ke Satreskrim Polres Brebes untuk dimintai keterangan atas laporan dugaan premanisme itu.

"Hari ini kami dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan premanisme yang dilakulan oleh kades kami," katanya.

Baca juga: Jatuh dari Sound Horeg Setinggi 5 Meter, Warga Banjaratma Brebes Tewas

Selain pidana, pihaknya juga melaporkan perdata atas dugaan wanprestasi perjanjian kerja sama pengelolaan parkir yang dimaksud.

"Saat ini, kasusnya sudah berjalan dan sedang menunggu persidangan," jelasnya.

Sementara itu, Camat Tanjung Nanang Raharjo mengaku telah mengetahui pelaporan atas kades Tengguli.

"Sudah mengetahui bahwa pak kades dilaporkan ke Polres Brebes karena dianggap melanggar kesepakatan atas pengelolaan parkir."

"Kami juga sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," katanya. (*)

Sumber: Tribun banten
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved