Setelah dilakukan pemeriksaan menurut pihak kepolisian, kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan ke proses hukum.
Pasalnya tidak ada korban yang melapor.
Pemilik uang yakni penghuni kos tidak ada karena pulang kampung.
Sedangkan pemilik kos juga masih kerabat korban sehingga tidak melapor kejadian tindak pidana pencurian itu ke kepolisian.
Di sisi lain kerugian yang terjadi juga kecil, lalu alasan moralitas bahwa ada pelaku di bawah umur.
Namun Polsek Tembalang tetap memberikan perhatian khusus terhadap setiap laporan perkara dari warga di wilayah hukum Polsek Tembalang.
"Kami berikan pengarahan dan pembinaan kepada pelaku agar jangan sampai mengulangi perbuatan mereka," tandasnya. (Iwan Arifianto)
• 3.897 Pemudik Sudah Tiba di Majenang Cilacap, Camat: Sekolah Juga Disulap Jadi Ruang Karantina
• Seluruh Perjalanan KA Dibatalkan, Berlaku Mulai Sabtu di PT KAI Daop V Purwokerto
• Bantuan Warga Terdampak Covid-19 Belum Ada yang Cair, Pemkab Purbalingga: Masih Pendataan