Karena alat rapid test adanya di gugus tugas provinsi.
Dan kami akan menentukan samplingnya di mana," jelasnya. (mam)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Mobil Pribadi Tanpa Surat Gugus Tugas Covid-19 Dilarang Masuk Jateng, Mulai 24 April-7 Mei 2020
• Update Corona di Cilacap 22 April: Pasien Positif bertambah 2 Orang, PDP meninggal bertambah 3 Orang
• Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan
• Susi Pudjiastuti Terancam Bangkrut, 95 Persen Pendapatan Hilang Imbas Wabah Corona
• BLT Warga Terdampak Corona di Banyumas Hanya 50 Persen, Senilai Rp300.000, Bupati: Ada Dasarnya