Dia mengaku telah mengerahkan intel dari koramil dan polsek di wilayah Jateng untuk mengawasi para narapidana (napi) yang dibebaskan akibat dampak kebijakan penanganan virus corona Covid-19.
"Yang napi anak diawasi sama para pekerja sosial dari Dinsos setiap kabupaten/kota."
"Sedangkan napi dewasa dipantau pihak desa, perangkat kelurahan, petugas gabungan intelejen dari Koramil dan Polsek setiap wilayah."
"Secara berkala, rumahnya didatangi intel untuk mengecek kegiatan setiap harinya. Sehingga jangan sampai mereka berulah lagi," ujar Marasidin.
• Tambah Lagi, Pasien Positif Corona di Salatiga, Warga Sidorejo Sering Pergi ke Semarang
• 2 Dokter yang Positif Corona, RSUD Kraton Pekalongan Tutup Semua Poli
• Perantauan Dilarang Mudik, Ganjar Yakin Masyarakat Jateng Bisa Gotong Royong Saling Membantu
• Sehari Ada 375 Kasus Baru Positif Corona di Indonesia, Data 21 April Total 7.135 Pasien
Dalam hal ini, pihaknya juga menyoroti para mantan napi kasus narkoba yang dibebaskan untuk menjalani program asimilasi di rumah masing-masing.
Dia mencatat, sebanyak 100 lebih napi kasus narkoba telah dibebaskan bersyarat berkat permenkumham tersebut.
Ratusan narapidana narkoba ini berasal dari tujuh lapas yang ada di Jateng.
Beberapa lapas yang membebaskan narapidana narkoba yakni dari Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang dan Lapas Pekalongan.
"Sesuai keputusan Kemenkumham RI, sudah ada 2.300 lebih warga binaan di Jateng yang mendapat pembebasan bersyarat."
"Kemudian, 100 lebih napi narkotika juga mendapat pembebasan yang dilihat dari syarat-syarat yang telah kami tentukan," pungkasnya. (Tribunjateng/gum).