7. Tempat hiburan ditutup. Fasilitas hiburan dan fasilitas umum milik Pemkot Tegal maupun milik swasta ditutup.
8. Dilarang berkerumun. Berkerumun di atas lima orang akan ditindak Pemkot Tegal.
9. Pasar tradisional, minimarket, supermarket, dan perkulakan yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko dan warung kelontong dan laundry, wajib tutup pukul 20.00 WIB.
10. Transportasi publik boleh beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen. Pengemudi dan penumpang wajib menggunakan masker.
11. Kendaraan pribadi harus ditumpangi 50 persen dari kapasitas.
Kapasitas lima orang hanya boleh diisi oleh tiga orang. Pengemudi sendirian di depan, penumpang dua orang di belakang.
Kapasitas tujuh orang hanya boleh diisi oleh empat orang. Pengemudi sendirian di depan, di tengah dua orang, dan di belakang satu orang.
12. Kendaraan roda dua maksimal bonceng satu orang yang serumah yang beralamat dan ber-KTP sama.
Baik pengemudi maupun penumpang wajib menggunakan masker.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya untuk pengangkutan barang.(fba)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ini Daftar Aturan Selama PSBB Kota Tegal Diterapkan Mulai 23 April hingga Mei 2020 Lengkap
• Rekor Singapura, Sehari Bertambah 942 Pasien Positif Virus Corona, Total 5.992 Kasus Covid-19
• 900 Sopir dan Kernet Angkutan Umum di Kebumen Dapat BLT dari Polres, Rp600 Per Bulan
• Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa
• Dilema, Sejumlah Kades Enggan Salurkan BLT Masyarakat Terdampak Corona, Khawatir Ada Konflik Sosial