Perintah kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo secara resmi menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional.
Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia (RI) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Keprres 12/2020 tersebut mulai berlaku sejak ditandatangani dan ditetapkan Presiden Jokowi, yakni Senin (13/4/2020).
Dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com, Keppres tersebut setidaknya memuat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional.
• Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona
• Gugus Tugas Covid-19: Pemerintah Bersungguh Lindungi Perawat dan Paramedis dari Virus Corona
• Perawat Ditampar Satpam di Semarang, Budi: Saat itu Bingung, Anak Saya Sedang Sakit
• Begini Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja. Peserta Lolos Seleksi akan Mendapat Insetif Rp3.550.000
“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.
Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Perihal itu disebutkan pada poin kedua dalam Keppres 12/2020.
Selanjutnya, isi poin ketiga adalah perintah kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.
Selanjutnya poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020. (*)
• Dijemur Malah Kabur, 16 Tahanan Polsek Bekasi Kota Melarikan Diri, Video Penangkapan Beredar
• Paascabentrok TNI-Polri di Papua, Kapolda Tarik Senjata Anggota, Pangdam Siap Hukum Prajuritnya
• PSBB DKI Jakarta Opersional KRL Dibatasi, Antrian Calon Penumpang Mengular di Stasiun Bojong Gede
• Penghuni Gang Sadar Dipulangkan karena Virus Corona, Tak Boleh Kembali. Bupati Ungkap Alasannya