Listrik Gratis

Hari Ini Klaim Token Listrik Gratis Melalui WA Bisa Dilakukan. Simak, Begini Caranya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Meteran Listrik PLN - Senin (6/4/2020) hari ini klaim token listrik gratis via WhatsApp bisa dilakukan. Pemerintah menggratiskan listrik bagi pelanggan daya 450 VA selama April, Mei dan Juni.

3. Token gratis akan muncul.

4. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Sementara cara mendapatkan token gratis melalui situs resmi bisa dilakukan dengan langkah berikut:

1. Buka laman www.pln.co.id, kemudian masuk ke menu pelanggan dan langsung menuju ke pilihan stimulus Covid-19.

2. Masukkan ID pelanggan/nomor meter. Kemudian, token gratis akan ditampilkan di Layar.

3. Pelanggan tinggal memasukkan token gratis tersebut ke meteran yang sesuai dengan ID pelanggan.

Satu PDP Virus Corona di Purbalingga Meninggal Dunia, Dinkes: Dua Bulan Lalu di Jogja, Sesak Napas

Kebijakan Presiden Jokowi

Setelah pengumuman relaksasi kredit, Presiden Joko Widodo kini mengumumkan pembebasan tarif listrik dan diskon sebagai dampak pandemi virus corona.

Pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

"Pelanggan akan digratiskan selama tiga bulan ke depan, yaitu untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi dalam video conference dari Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, diskon 50 persen diberikan kepada para pelanggan 900 VA yang jumlahnya 7 juta rumah tangga.

Diskon juga diberikan selama tiga bulan.

"Artinya, hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020," kata Jokowi.

Jokowi menyebutkan, pembebasan dan diskon tarif listrik ini diberikan sebagai bantuan atas dampak kebijakan pembatasan sosial skala besar yang diterapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.

Viral Keluarga Jenazah PDP Corona Mengamuk Ingin Makamkan Sendiri Kerabatnya, Begini Kata Polis

Selain penurunan tarif listrik, sejumlah bantuan lain juga dikucurkan lewat Program Keluarga Harapan, Kartu Sembako, Kartu Pra-Kerja, hingga relaksasi kredit.

Halaman
123

Berita Terkini