TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Erwedi Supriyatno mengatakan, telah mengeluarkan 35 narapidana pada Rabu (1/4/2020) untuk menjalani proses asimilasi.
Pengeluaran narapidana itu menindaklanjuti Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.
Yakni tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
• KABAR BAIK! Dua Pasien Positif Corona RSUD Banyumas Sudah Sembuh
• Anak Ngadu Dirudapaksa Pamannya, Sang Ayah Justru Ikut Melampiaskan Nafsu
• Kalau Dihadang Warga, Gus Hayat Minta Jenazah Pasien Corona Dimakamkan di Tempatnya
• Fase Kritis Corona di Indonesia Mulai April, Begini Simpulan Enam Hasil Penelitian Pakar
"Di Nusakambangan mulai kemarin sudah dilaksanakan. Ada sebanyak 35 orang."
"Kemungkinan akan ada lagi. Tapi belum tahu berapa jumlahnya," kata Erwedi kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (2/4/2020).
Narapidana yang dikeluarkan itu, ujar Erwedi, adalah yang memenuhi syarat asimilasi di rumah.
"Narapidana yang menjalani asimilasi sudah menjalani setengah masa hukuman."
"Lalu di luar PP Nomor 99 Tahun 2010, tindak pidana umum, dan tidak ada denda," kata Erwedi
"Kalau asimilasi itu dikeluarkan, bukan dibebaskan. Mereka itu asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan virus corona," kata Erwedi.
Erwedi menegaskan, pengeluaran dan pembebasan tersebut tidak berlaku bagi narapidana kasus terorisme, narkotika psikotropika.
Korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing.
Erwedi memperkirakan terdapat 100 narapidana yang akan dikeluarkan.
"Jumlah itu belum pasti. Bisa kurang. Bisa lebih," pungkas Erwedi.
• Presiden Jokowi Soroti Local Lockdown Kota Tegal, Saat Video Conference Bersama Gubernur Ganjar
• PSCS Cilacap Liburkan Pemain Hingga Juni, Gaji dan Kontrak Ikuti Instruksi PSSI
• 85 Santri Asal Jember Dikawal Polisi Hingga Kebumen, Diminta Karantina Mandiri Selama 14 Hari
• Pilkada Serentak Ditunda, Tugas Panwaslu Purbalingga Dihentikan Sementara
46 Lapas di Jateng
Sebelumnya pula telah diberitakan Tribunbanyumas.com, ratusan narapidana (napi) di Jawa Tengah pada Rabu (1/4/2020) dibebaskan secara bersyarat.
Pembebasan para narapidana tersebut dilakukan oleh Kemenkumham Jawa Tengah untuk menindaklanjuti kebijakan Menkumham RI.
Seperti diketahui, Menkumham menerbitkan aturan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 mengenai antisipasi wabah virus corona (Covid-19) di seluruh Indonesia.
Sehingga, Kemenkumham Jateng pada Rabu (1/4/2020) ini telah memproses pembebasan bersyarat kepada 351 napi yang tersebar di 46 lapas dan rutan di Jawa Tengah.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Marasidin Siregar mengatakan, pihaknya melakukan pembebasan secara serentak.
Satu alasan pula dikarenakan ruang tahanan di lapas dan rutan saat ini sudah over kapasitas.
"Dipastikan, ratusan napi itu sudah bisa bebas mulai siang tadi."
"Hal ini kami tempuh karena lapas-lapas maupun rutan sudah over kapasitas."
"Sedangkan, kami harus menerapkan social distancing. Maka, kami tindaklanjuti secepatnya terhadap Permenkumham RI itu," ujar Marasidin.
Kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (1/4/2020), dia menjelaskan, napi yang bisa dibebaskan harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, kata Marasidin, napi dewasa yang telah mengikuti 2/3 masa pidana hingga 31 Desember 2020, bisa dibebaskan.
Kedua, bagi napi berstatus anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana hingga 31 Desember 2020 dapat juga dibebaskan secara bersyarat.
"Kemudian, napi yang bisa dibebaskan punya masa hukuman di bawah lima tahun."
"Yang kami bebaskan yaitu napi dengan kasus umum dan narkotika yang divonis di bawah lima tahun."
"Untuk kasus tipikor dan terorisme, tidak kami bebaskan karena tidak masuk dalam peraturan pemerintah," katanya.
Dia menerangkan, dari 46 lapas yang ada di Jawa Tengah, Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang diketahui paling banyak membebaskan bersyarat para napinya.
Marasidin menyebut, terdapat 57 narapidana di Lapas Kelas IA Kedungpane Semarang yang dibebaskan.
"Paling banyak di Lapas Kelas I Semarang karena di sana sangat krodit."
"Untuk itulah yang dibebaskan di sana juga sangat banyak," pungkasnya. (Muhammad Yunan Setiawan)
• Achmad Husein Minta Maaf: Saya Terlambat Edukasi Warga Banyumas, Kondisi Jenazah Pasien Corona
• WHO: Beberapa Hari Lagi, Kasus Terkonfirmasi Virus Corona Capai 1 Juta Orang
• Ijab Kabul Digelar di Balai Desa, Kondisi Dusun Lockdown di Purbalingga, Pengantin Kenakan Jas Hujan
• Sedih Saksikan Insiden Pemakaman Pasien Virus Corona, Ahmad Tohari: Bukan Watak Orang Banyumas