"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisis masing-masing bank."
"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sonora.id berjudul "Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK"
• Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona
• 13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya
• Local Lockdown di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa
• Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap