Berita Ekonomi dan Bisnis

Laporkan OJK, Bila Debt Collector Meneror Anda

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Perbankan juga memiliki pedoman internal yang akan disesuaikan dengan penilaian atau analisis masing-masing bank."

"Seperti contohnya, menganalisa dan menetapkan kriteria debitur mana yang benar-benar terdampak Covid-19 dan mana yang tidak," sebut Sekar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Sonora.id berjudul "Debt Collector yang Masih Suka Teror Saat Wabah Bisa Dilaporkan ke OJK"

Khasiat Kayu Bajakah Kalimantan dan Ciu Wlahar, Bahan Membuat Hand Sanitizer Cegah Virus Corona

13 Desa di Banyumas Sudah Jalankan Local Lockdown, Berikut Daftarnya

Local Lockdown di Banjarnegara, Pemdes Purwonegoro Mulai Batasi Warga Luar Masuk Desa

Saya Legowo Demi Keselamatan Orang Banyak, Hajatan Penikahan Berhenti Seketika di Kesugihan Cilacap

Berita Terkini