"Kepala daerah mungkin memperhatikan kondusivitas daerah. Pemda bisa memutuskan lain," ujarnya.
Dia menambahkan, prosedur pemeriksaan yang akan dilakukan yakni dengan cara mengirimkan petugas on board ke kapal pesiar sebelum merapat ke pelabuhan.
"Dari jarak sejauh 2 mil dari pelabuhan, petugas menggunakan kapal menuju kapal pesiar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan."
"Pemeriksaan dilakukan satu persatu kepada para pelancong," katanya.
Pastinya, lanjut Yulianto, petugas kesehatan juga akan menerima laporan dokumen kesehatan dari dokter kapal.
Itu pula yang akan menjadi satu pertimbangan.
Setelah dianalisis lalu diambil simpulan dan dimintakan rekomendasi ke Kantor Syahbandar apakah boleh bersandar atau tidak. (Kompas.com/Dhian Adi Putranto)
• Kini Berstatus Penyidikan! Kasus Pelantikan Bertarif Perangkat Desa Bojanegara di Purbalingga
• Pertama di Cilacap, Overpass Sigong Mulai Diujicobakan, Peresmian Tunggu Jadwal Gubernur Jateng
• Kalau Ada Petugas Mau Semprot Disinfektan di Rumah, Lapor Pak RT, Bisa Jadi Cuma Kedok Penipuan