Layanan Masyarakat

Tanggal Merah di Tahun 2020 Makin Banyak. Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 4 Hari

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudyaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memimpin rapat mengenai revisi hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020 di kantor Kemenko PMK, Senin (9/3/2020).

Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.

Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.

Gadis 15 Tahun Bunuh Temannya, Curahan Hati Ayah Korban: Saya Percaya Saja, Kenapa Begini Jadinya

UPDATE: Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Indonesia 6 Orang, Kemenkes Periksa 620 Spesimen

Mengapa Italia Jadi Negara Tertinggi Kasus Positif Corona di Benua Eropa? Berikut Penjelasannya

Kompetisi Liga Italia Dituding Tak Bertanggung Jawab, Gelar Pertandigan di Tengah Wabah Corona

Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.

"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya

Berita Terkini