Tanggal Merah di Tahun 2020 Makin Banyak. Pemerintah Tambah Libur dan Cuti Bersama 4 Hari
TRIBUNBANYUMAS.COM - Hari libur dan cuti bersama pada tahun 2020 ini dipastikan bertambah. Pemerintah menambah libur dan cuti bersama, total empat hari.
Penambahan ini dipastikan setelah melalui rapat bersama antar-mentri.
Hadir dalam rapat tersebut Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
• Baterai Ponsel Anda Hampir Habis? Ini Waktu yang Tepat untuk Charge Hp
• Pemain Sepak Bola Nigeria Ini Meninggal di Lapangan, Kolaps di Tengah Pertandingan, Ambulans Mogok
• Perampokan Sopir Taksi Online di Boyolali, Leher Korban Dijerat Kabel USB Dada Ditusuk Pisau
• Korban Tewas DBD di NTT Capai 32 Orang, Kemenkes Bahas Langkah Khusus. Lebih Mematikan dari Corona?
Rapat dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi.
"Rapat telah merumuskan menambah empat hari libur tahun 2020 yang semula telah ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari," kata Muhadjir Effendy usai rapat di kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020).
Keempat tambahan hari libur dan cuti bersama itu:
1. Tanggal 28 dan 29 Mei sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2020
2. Tanggal 21 Agustus sebagai cuti bersama Tahun Baru Hijriah.
3. Tanggal 30 Oktober sebagai cuti bersama peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Di samping itu, libur peringatan hari besar keagmaan Isra' Mi'raj yang semula pada tanggal 22 Maret, yang bertepatan dengan hari Minggu digeser ke Senin (23/3/20220).
• Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi
Muhadjir mengatakan, keputusan pemerintah menambah hari libur dan cuti bersama ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian nasional.
Diharapkan pula, keputusan ini juga akan semakin menguatkan kesatuan Indonesia.
"Dan akan dapat digunakan untuk lebih saling mengenal negara kita agar masyarakat kita saling tahu dalam rangka membangun Indonesia sentris, kesatuan Indoensia, NKRI sehingga hari libur ini dapat dimanfaatkan oleh semua pihak," ujar dia.
• Ngobrol Bareng Abdul Kholik, DPD RI asal Jateng: Saya Setuju Pemekaran Wilayah di Jawa Tengah
Muhadjir menambahkan, pemerintah akan segera mengatur pengkategorian hari libur melalui peraturan presiden.
Pertama, hari libur nasional yang selama ini dikenal sebagai hari libur yang ditetapkan berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2051 Tahun 1967 sebagaimana telah diubah dengan Keppres Nomor 3 Tahun 1983.
Kedua, hari libur bersama yaitu hari yang diliburkan sesuai dengan keputusan pemerintah dengan pertimbangan khusus dan alasan tertentu.
• Gadis 15 Tahun Bunuh Temannya, Curahan Hati Ayah Korban: Saya Percaya Saja, Kenapa Begini Jadinya
• UPDATE: Pasien Positif Terinfeksi Virus Corona di Indonesia 6 Orang, Kemenkes Periksa 620 Spesimen
• Mengapa Italia Jadi Negara Tertinggi Kasus Positif Corona di Benua Eropa? Berikut Penjelasannya
• Kompetisi Liga Italia Dituding Tak Bertanggung Jawab, Gelar Pertandigan di Tengah Wabah Corona
Terakhir, cuti bersama, yaitu libur yang menggunakan hak cuti yang dimiliki oleh pegawai atau karyawan.
"Adapun untuk aparatur sipil negara, hal tersebut disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017," kata Muhadjir. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pemerintah Tambah 4 Hari Libur dan Cuti Bersama 2020, Ini Rinciannya