TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah membuat aturan baru tentang kepegawaian negara. Pegawai honorer di seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, baik di Kementerian maupun Pemda, semuanya akan dihapus.
Nantinya, para abdi negara yang terdaftar hanya dua, yakni PNS/ASN, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Semua instansi pemerintah juga dilarang merekrut tenaga pegawai honorer. Jika ada yang melanggar, akan dijatuhi sanksi sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, berdasarkan Pasal 96 ayat ý1 PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah tidak boleh lagi merekrut pegawai non-PNS atau non-P3K untuk mengisi jabatan ASN.
• Mulyono Merasa Hidup Kembali Setelah Bikin Miniatur Mobil. Tak Mau Dikasihani
• Kesimpangsiuran Informasi Keberadaan Harun Masiku, Yasonna Salahkan Sistem Imigrasi
• Resmi! Polisi Segera Tetapkan Petinggi Sunda Empire sebagai Tersangka Keonaran
• Kisah Nelayan Selamat dari Penculikan Abu Sayyaf, Dulu Kabur tapi Pingsan, Diperlakukan Seperti Ini
Adapun sanksi yang diberikan mengacu pada Pasal 96 ayat 3 PP Nomor 49 Tahun 2018, yakni mengikuti peraturan perundang-undangan.
Namun saat disinggung jenis sanksi yang akan diberikan, Setiawan menyerahkan hal itu kepada kementerian/lembaga terkait. "Jadi pasal 96 yang masih mengangkat akan dikenakan sanksi. Sanksinya diputuskan dengan kementerian terkait," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
Setiawan menjelaskan, masa transisi penghapusan tenaga honorer ini akan berlangsung sejak 2018 hingga 2023. Evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun.
Jika dalam rentang waktu itu terjadi kekurangan PNS di suatu kementerian/lembaga/pemda, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.
”Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya. Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.
• Sudah 16 Negara Terpapar Corona, Menkes: Sampai Kini di Indonesia Belum Ada Pasien yang Positif
Lantas bagaimana dengan nasib para pegawai honorer yang ada saat ini? Menurut Setiawan, selama masa transisi ini pihaknya menyarankan kepada tenaga honorer untuk mengikuti seleksi CPNS atau P3K.
Namun, seleksi CPNS dan P3K hanya akan digelar untuk mengisi posisi yang diajukan pemerintah pusat dan daerah, bukan di posisi yang sebelumnya diisi oleh honorer.
Selain itu, tenaga honorer itu juga harus bersaing dengan pendaftar umum. ”Formasi dibuka atas kebutuhan instansi pemerintah, sepanjang formasi dibutuhkan. Orientasi kami bukan pada orang, tapi jabatan yang dibutuhkan,” ujarnya.
Ketika tenaga honorer itu tak diterima dalam seleksi CPNS atau P3K, kata Setiawan, maka status tenaga honorer itu akan ditentukan oleh instansi yang mengangkat.
• PNS Curi 40 Tablet di SMPN 4 Purwanegara Banjarnegara, Polisi Ungkap Modus dan Motif Tersangka
Berdasarkan hasil rapat dengan DPR, tenaga honorer tersebut akan mendapatkan gaji sesuai UMR di daerahnya masing-masing.
"Dalam rapat bersama komisi gabungan, mereka memberikan kesempatan kerja sepanjang dibutuhkan instansi pemerintah, dan diberikan gaji sesuai UMR di wilayahnya," ujarnya.
Sebelumnya Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, penghapusan pegawai honorer dilakukan untuk tujuan restrukturisasi. Menurutnya, rencana ini sudah sejak lama digagas.
Kebijakan tersebut sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
• Ada Ojek Payung di Objek Wisata Dieng, Cukup bayar Rp 5 ribu
”Dengan berlakunya aturan ini, maka status kepegawaian instansi pemerintah hanya ada dua yaitu PNS dan PPPK.
Dan bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama lima tahun sejak PP 49 diundangkan," kata Tjahjo, Minggu (26/1).
Tjahjo beralasan, penghapusan tenaga honorer ini sebagai upaya restrukturisasi ASN dari administratif ke fungsional. Sebab, dibutuhkan sumber daya manusia yang berkeahlian untuk mewujudkan visi Indonesia Maju.
Saat ini, diketahui jumlah PNS di Indonesia mencapai sekitar 4.286.918 orang. Sebanyak 70 persen dari jumlah tersebut masih berada di pemda.
• Laka di Turunan Lemahbang Bergas Kabupaten Semarang, Motor Bebek Ditabrak Truk Fuso
Di sisi lain, proporsinya juga dinilai belum berimbang karena masih didominasi jabatan pelaksana yang bersifat administratif. "Saat ini jabatan pelaksana yang bersifat administratif masih sebanyak 1,6 juta," kata dia.
Adapun jumlah tenaga honorer pemerintah yang tercatat masih sebanyak 438.590 orang, dari sebelumnya yang berhasil diangkat pemerintah sebanyak 1.070.092 orang selama periode 2005-2014.
"Hasil kesepakatan bersama antara pemerintah dan Komisi II, VIII, serta Komisi X DPR RI bagi THK II yang belum terangkat diberikan kesempatan namun harus mengikuti seleksi dan hanya diberikan 1 kali kesempatan seleksi (CPNS dan PPPK)," katanya.
PGRI Menolak
Keputusan Pemerintah mengahapuskan tenaga honorer ini tak ayal mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Unifah Rosyidi mengatakan, jika tenaga honorer dihapus, maka kegiatan belajar dan mengajar di sekolah akan berhenti.
• Kisah Wanita Selamat dari Virus Corona Karena Ulah Anjingnya
Sebab masih banyak sekolah yang bergantung pada guru berstatus pegawai honorer.
"Jadi kita membaca berita ke depan tidak ada tenaga honorer. Kalau tidak ada tenaga honorer hari ini, sekolah bisa lumpuh. Harus dilihat time line-nya kapan harus tidak adanya," kata Unifah usai bertemu Wapres Ma'ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (22/1).
Unifah meminta guru honorer dapat segera mengikuti proses dan prosedur agar dapat diangkat sebagai PNS. Namun, ia juga mendesak agar pemerintah dapat mengakomodir guru honorer yang tidak lulus tes agar posisinya jelas dan dapat terus mengabdi.
Tak hanya PGRI, para Kepala Daerah juga merespons rencana pemerintah itu. Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku keberatan dengan penghapusan tenaga honorer dan akan mempertahankan mereka di lingkungan Pemprov Banten.
• Video WNA China Diduga Terinfeksi Virus Corona Tempati Ruang Isolasi
Justru Wahidin berencana mengangkat para tenaga honorer di lingkungan Pemprov Banten menjadi pegawai tetap. Ia akan berkoordinasi dengan Kementerian PANRB untuk pembahasan pengangkatan status pegawai honorer di Banten.
"Mereka sudah kerja lama, terus kita pecat gitu? Ya enggaklah. Masa mereka sudah lama kerja di kita, banyak bantu, terus mau kita bunuh? Kan punya anak istri. Kita punya duit untuk gaji ya kita gaji," kata Wahidin, Jumat (24/1).
Hal yang sama juga diungkapkan Plt Gubernur Kepulauan Riau Isdianto. Dia menolak kebijakan penghapusan tenaga honorer. Ia menegaskan Pemprov Kepri masih membutuhkan pegawai honorer demi pembangunan dan perekonomian daerah.
Isdianto mengungkapkan sebagian besar pegawai honorer merupakan kepala keluarga yang menggantungkan nasibnya di instansi pemerintahan. Sehingga ia tidak ingin tenaga honorer dihapus.
• Istri di Rumah, Mahmudi Masih Nekat Setubuhi Anak Tetangga di Ruang Tamu, Ketahuan Gara-gara Ini
Pakai Tenaga Outsourcing
Meski instansi Pemerintah kini dilarang merekrut tenaga honorer, rekrutmen pegawai non-PNS dan non-P3K akan tetap dilakukan. Namun, menurut Setiawan Wýangsaatmaja, rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh instansi pemerintah langsung, melainkan dilakukan pihak ketiga atau outsourcing.
Dia menambahkan, rekrutmen dengan skema outsourcing itu hanya berlaku untuk posisi tenaga ahli pengamanan hingga kebersihan.
Sementara untuk posisi tenaga fungsional seperti guru akan dilakukan dengan pembukaan formasi CPNS atau P3K.
"Petugas keamanan, kebersihan diangkat dengan cara apa? Tenaga ahli boleh diangkat dengan mekanisme pihak ketiga (outsourcing)," katanya dalam konferensi pers di Kantor KemenPAN RB, Jakarta, Senin (27/1).
• Begini Akhir Nasib King Kobra Sepanjang 5 Meter, yang Tewaskan Sang Pawang
• Diteror Spanduk Kudu Liga 1, Pelatih PSCS Cilacap Jaya Hartono Ungkap Targetnya di Liga 2
• Roy Suryo Bagikan Foto Lama Petinggi Sunda Empire Rangga Sasana, Begini Penampakannya
• Polres Cilacap Bekuk Pencuri Spesialis Sekolah, Sita Laptop, TV Hingga Proyektor Hasil Curian
Setiawan menambahkan dalam rentang 2018-2023, pihaknya mengevaluasi manajemen ASN. Untuk posisi yang kosong akibat tenaga honorer tak diperbolehkan lagi untuk mengisi, akan dilakukan rekrutmen CPNS atau P3K.
"Kita punya waktu transisi 5 tahun untuk meninjau lagi. Ke depan harus selektif untuk mengisi kebutuhan yang kosong, menata kembali kebutuhan agar sesuai," tegas Setiawan.
Menurut dia, evaluasi tak dilakukan setelah masa transisi di 2023 selesai, melainkan tiap tahun. Jika terdapat posisi PNS yang harus segera diisi, pihaknya akan meminta pertimbangan ke Kemenkeu dan instansi terkait untuk segera dilakukan rekrutmen.
"Setiap tahun kami akan melihat itu semua, kami harus duduk sama Kemdikbud, Kemenkeu dan instansi terkait lainnya.
Apabila kekurangan guru dalam 1-2 tahun ya harus dipenuhi, tapi itu mempertimbangkan belanja dan anggaran pemerintah," katanya.(tribun network/fah/dod)