Istri di Rumah, Mahmudi Masih Nekat Setubuhi Anak Tetangga di Ruang Tamu, Ketahuan Gara-gara Ini

Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri

Editor: muslimah
KOLASE SURYA.co.id/AFLAHUl ABIDIN
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti belasan kasus, termasuk persetubuhan, beberapa waktu lalu, Selasa (28/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TRENGGALEK - Aksi yang dilakukan pria Trenggalek, Mahmudi (38) bisa dibilang terlalu nekat. Dia tiga kali setubuhi gadis Trenggalek di ruang tamu saat istrinya di rumah.

Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri.

Mirisnya, rayuan Mahmudi agar korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri itu dengan cara menonton video dewasa bersama.

Tiga kali dia menyetubuhi di ruang tamu rumah mertuanya. Selama ini, Mahmudi dan istrinya masih numpang di rumah mertuanya.

Persetubuhan berlangsung sejak 2018 hingga 2019 sebanyak tiga kali, berdasar pengakuan korban ke polisi.

Saat persetubuhan pertama terjadi, usia korban masih di bawah umur, yakni 17 tahun.

H
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menunjukkan barang bukti belasan kasus, termasuk persetubuhan, beberapa waktu lalu. (SURYA.co.id/AFLAHUl ABIDIN)

Sementara pencabulan setidaknya terjadi dua kali, yakni pada November dan Desember 2019.

Seluruh aksi bejat pria bernama Mahmudi (38) itu dilakukan di rumah mertuanya.

Selama ini, tersangka tinggal bersama istrinya di rumah tersebut.

"Kejadian dilakukan di ruang tamu," kata Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Selasa (28/1/2020).

Bahkan, menurut laporan polisi, kejadian itu dilakukan ketika sang istri juga berada di dalam rumah.

Tersangka memanfaatkan kelengahan istri untuk menyalurkan hasrat bejat ke korban.

Calvijn menjelaskan, tersangka menipu muslihat dan membujuk rayu korban sebelum disetubuhi.

Caranya, yakni dengan menontonkan video dewasa lewat telepon genggam.

"Setelah itu pelaku kemudian mengajak korban melakukan tindakan asusila yang dimaksud," ucap Calvijn.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved