Istri di Rumah, Mahmudi Masih Nekat Setubuhi Anak Tetangga di Ruang Tamu, Ketahuan Gara-gara Ini
Mahmudi tiga kali melakukan persetubuhan terhadap gadis Trenggalek yang juga tetangganya sendiri
"Tapi penyidik masih menggali lebih dalam, sudah berapa lama dan berapa kali perlakukan itu kepada korban yang anak sendiri," ujar Calvijn, saat gelar tangkapan, Rabu (22/1/2020).
Tersangka, lanjut dia, menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama.
Sementara aksi bejat itu dilakukan ketika ia sudah menikah lagi.
Polisi juga sudah melakukan visum untuk para korban. Hasilnya, seusai dengan apa yang disangkakan.
Polisi menerima laporan kasus tersebut pada Juni 2019. Setelah melewati proses penyidikan yang cukup panjang, M ditangkap pada 17 Januari 2020.
Kini, M harus mendekam di balik jeruji besi. M dijerat dengan pasal 76 D jo pasal 81 ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dan/atau pasal 290 ayat (1) KUHP.
M diancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Trenggalek Ini Setubuhi Gadis Belia di Ruang Tamu Saat Istrinya di Rumah, Rayuannya Bikin Miris