Berita Jateng

Jika Pecandu Narkoba Direhabilitasi, Kenapa Tidak dengan Pecandu Miras?

Wacana revisi perda ini muncul karena aturan lama dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Woro Seto
PENJELASAN SHOBARIN SYAKUR- DPRD Kota Solo Shobarin Syakur menjelaskan soal wacananya soal regulasi peredaran miras, Kamis (21/8/2025) 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DPRD Kota Solo tengah menyiapkan langkah untuk memperbarui regulasi terkait peredaran minuman keras (miras). 


Wacana revisi perda ini muncul karena aturan lama dinilai sudah tak lagi relevan dengan kondisi masyarakat saat ini.

Rencana itu pun disambut tokoh masyarakat. Salah satunya, Shobarin Syakur, tokoh Muslim Solo yang menegaskan urusan miras bukan semata soal hukum. 


Melainkan juga menyangkut identitas dan visi Solo sebagai kota berseri, sehat, rapi, dan tertib.

“Solo ini kan Kota Berseri. Artinya, sehat jasmani dan rohani. Nah, miras ini memang sudah ada sejak lama, ada yang membolehkan, ada yang menolak, tergantung komunitas atau agama,” ujar Shobarin yang juga menjabat sebagai Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Solo, saat berbincang dengan wartawan, Rabu (20/8/2025).

Shobarin mendorong agar pemerintah, dewan, masyarakat, dan pelaku usaha duduk bersama membahas pengendalian miras. Menurutnya, regulasi yang baru harus hadir secara bijak. Tidak menutup ruang usaha yang legal, tetapi tetap menjaga kepentingan publik.

“Tapi bagaimana pengusaha transparan, pemerintah mengawasi, masyarakat terlindungi. Apalagi minuman kita itu kaya sekali. Kalau bisa kita elaborasi, produksi, modifikasi, saya yakin bisa mengalahkan minuman beralkohol impor,” jelasnya.

Ia juga menyoroti bahaya sosial yang ditimbulkan miras. Terutama bagi generasi muda. Bahkan, Syobarin menyamakan persoalan miras dengan narkoba.

“Kalau narkoba saja ada rehabilitasi, kenapa miras tidak kita pikirkan jalan keluarnya bagi anak-anak yang kecanduan? Banyak orang tua bingung kalau anaknya sudah kecanduan minuman keras. Bagaimana cara mengobatinya? Itu harus jadi perhatian kita bersama,” tandasnya.

Menurutnya, salah satu jalan tengah yang bisa ditempuh adalah membatasi akses miras di lokasi tertentu. Hal itu penting agar masyarakat umum tetap terlindungi.

“Jangan sampai bisa diakses bebas. Kalau perlu hanya di kawasan tertentu yang sudah diatur pemerintah, sehingga masyarakat umum terlindungi. Komunikasi dan sosialisasi penting, supaya tidak ada salah paham antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.

Baca juga: Masih Kemarau Tapi Hujan? BMKG Ingatkan Potensi Cuaca Ekstrem Hingga September

Lebih jauh, Syobarin mengingatkan wajah Solo sebagai kota budaya dan destinasi wisata jangan sampai tercoreng akibat peredaran miras yang tak terkendali.

“Solo ini dikenal lewat kulinernya, budayanya, keindahannya. Jangan sampai tercoreng karena miras dan makanan nonhalal yang beredar sembarangan. Kalau itu terjadi, citra kota bisa rusak. Jadi pemerintah harus tegas, tapi juga adil,” kata Shobarin.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Prajo Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, pihaknya terus memantau aktifitas tempat penjualan miras di wilayah Kota Bengawan. Apalagi, saat akhir pekan.

"Kan mereka punya medsos itu. Kita awasi setiap hari, apalagi weekend. Jika ada kegiatan yang mereka unggah itu menampilkan botol (miras), langsung kita tegur. Kemudian, kita berikan surat peringatan. Kalau ada pelanggaran, bisa kita hentikan izin usahanya. Bahkan, bisa dicabut," tegasnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved