Selasa, 14 April 2026

KPK

BREAKING NEWS: Wamenaker Immanuel Ebenezer Ditangkap KPK, Jadi Kabinet Prabowo Kena OTT Pertama

Kabar penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) ini dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto.

TRIBUNNEWS
WAMENAKER KENA OTT KPK: ARSIP FOTO - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. Ia dikabarkan ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (21/8/2025), menjadi anggota kabinet Prabowo-Gibran pertama yang terjerat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).

Kabar penangkapan pria yang akrab disapa Noel ini dibenarkan oleh Pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (21/8/2025).

Penangkapan ini menjadikan Noel sebagai anggota Kabinet Merah Putih atau pemerintahan Prabowo-Gibran pertama yang terjaring dalam operasi senyap KPK.

Baca juga: Di Hari Buruh, Wamenaker Ungkap Jumlah Pengangguran di Indonesia Tembus 7,48 Juta Orang

KPK Masih Bungkam Soal Detail Kasus 

Meskipun telah membenarkan adanya OTT, Pimpinan KPK masih belum memberikan keterangan rinci mengenai perkara korupsi yang diduga menjerat Immanuel Ebenezer.

Fitroh juga belum menjelaskan kapan dan di mana tepatnya OTT tersebut digelar, serta siapa saja pihak lain yang turut diamankan bersama Noel.

Status Ditentukan dalam 1x24 Jam 

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Dalam kurun waktu tersebut, KPK akan melakukan pemeriksaan intensif untuk memutuskan apakah akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka, atau melepaskan pihak yang ditangkap jika tidak ditemukan cukup bukti.

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved