Konflik Desa Wonokerto
Puncak Kemarahan Warga Wonokerto, Kades Dituding Gadai Motor Desa hingga Bikin Laporan Sapi Fiktif
Warga yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menuntut Kades Deny Setya Wibowo mundur dari jabatannya.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, WONOSOBO - Ratusan warga yang geram menggeruduk Kantor Desa Wonokerto di Kecamatan Leksono, Kabupaten Wonosobo, Rabu (20/8/2025).
Dengan membentangkan spanduk protes, massa yang tergabung dalam Aliansi Wonokerto Bersatu menuntut Kepala Desa (Kades) Wonokerto, Deny Setya Wibowo, untuk segera mundur dari jabatannya.
Aksi ini merupakan puncak kemarahan warga atas sederet dugaan pelanggaran berat yang dituduhkan kepada sang kepala desa, mulai dari penggelapan aset hingga penyimpangan dana bantuan.
Baca juga: Dipaksa Sehat di Desa yang Sakit, Warga Wonokerto Pasang Spanduk Protes, Kades Duga Soal Pilkades
Sederet Dugaan Penyelewengan
Koordinator Aliansi Wonokerto Bersatu, Sugeng Rahayu, membeberkan sejumlah dugaan penyelewengan yang menjadi dasar protes warga.
"Tiga motor desa digadai untuk kepentingan pribadi. Bantuan untuk BUMDes dipotong, pengurusnya juga diganti sepihak," tegas Sugeng di sela-sela aksi.
Dugaan yang lebih serius, lanjutnya, adalah terkait bantuan sapi dari pemerintah yang hilang.
"Bantuan sapi, sapinya hilang, lalu dibuatkan laporan fiktif. Bahkan, ada sapi milik warga yang dipinjam hanya untuk keperluan dokumentasi seolah-olah sapi bantuan itu masih ada," jelas Sugeng.
Kades Diduga Mengakui
Sugeng mengklaim, dalam audiensi yang berlangsung alot, Kades Deny Setya Wibowo sempat mengakui perbuatannya di hadapan warga.
"Tadi, waktu ditanyakan langsung, dia memang mengakui dan mengiyakan. Jadi, kami ingin minta dia turun saja, dengan pertanggungjawaban," ucapnya.
Warga juga mengeluhkan pelayanan publik yang terganggu karena kades disebut jarang berada di kantor selama lebih dari setahun terakhir.
Respons Pemerintah Kabupaten
Menanggapi desakan warga, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Wonosobo, Harti, meminta warga untuk memberi waktu kepada pemerintah agar menempuh prosedur sesuai aturan.
"Biarkan kami pemerintah daerah melakukan proses atau tahapan-tahapan sesuai dengan aturan," kata Harti saat menenangkan warga.
Ia menjelaskan, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme resmi, mulai dari usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga verifikasi oleh bupati dan inspektorat.
Meski begitu, pihak aliansi menegaskan, jika tidak ada tindakan nyata, mereka siap menempuh jalur hukum pidana.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.