Berita Jateng

Terungkap di Sidang, Polisi Polda Jateng Bunuh Bayinya Ternyata Punya 3 Istri Siri

Sidang kasus polisi Polda Jateng bunuh bayi, Rabu, mengungkap fakta baru. Terdakwa Briptu Ade Kurniawan punya tiga istri siri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan, polisi di Polda Jateng, mengikuti persidangan kasus pembunuhanan bayi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Sidang kasus polisi Polda Jateng bunuh bayi laki-lakinya, di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025) mengungkap fakta baru.

Terdakwa Briptu Ade Kurniawan (AK) enggan menikahi ibu korban AN, Dina Julia Pratami, lantaran sudah memiliki tiga istri siri.

Hal ini terungkap berdasarkan keterangan Dina di persidangan.

Persidangan kasus polisi bunuh bayi ini memasuki agenda pemeriksaan saksi.

Di hadapan majelis hakim yang diketahui Nenden Rika Puspitasari, Dina mengungkap perjumpaan awal dengan Ade.

Menurutnya, keduanya pertama bertemu pada malam pesta Halloween di klub malam Golden Tiger di Kota Lama Semarang, Oktober 2023 silam.

Semenjak itu, mereka dekat, kemudian menjalin hubungan pacaran yang berujung kehamilan.

"Ketika tahu saya hamil, usia kandungan sudah lima Minggu."

"Namun, terdakwa Ade tidak suka dan menyuruh untuk menggugurkan kandungan. Saya tidak mau karena saya maunya dia menikahi saya," kata Dina.

Baca juga: Brigadir AK Menolak Dipecat, Ajukan Banding setelah Vonis KKEP Polda Jateng Kasus Dugaan Bunuh Bayi

Menurut Dina, terdakwa Ade seringkali kabur dari apartemen tempat mereka tinggal selepas tahu dirinya hamil.

Setidaknya, Ade kabur meninggalkannya ke Purbalingga sebanyak dua kali. 

Dina sempat menyusul Ade ke rumahnya di Purbalingga.

Namun, kedatangan Dina tidak disambut hangat oleh keluarga Ade.

"Keluarga Ade menghina saya sebagai wanita murahan karena mau sama Ade."

"Mereka memberitahu bahwa Ade telah memiliki istri dan anak, tapi dinikahi siri," bebernya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved