Berita Jateng

Terungkap di Sidang, Polisi Polda Jateng Bunuh Bayinya Ternyata Punya 3 Istri Siri

Sidang kasus polisi Polda Jateng bunuh bayi, Rabu, mengungkap fakta baru. Terdakwa Briptu Ade Kurniawan punya tiga istri siri.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
SIDANG PEMBUNUHAN - Terdakwa Briptu Ade Kurniawan, polisi di Polda Jateng, mengikuti persidangan kasus pembunuhanan bayi di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (13/8/2025). 

Rencananya, mereka bakal melakukan pernikahan. 

Akan tetapi, sebelum berangkat, Ade kabur melarikan diri.

"Kami habis itu lapor ke tempat Ade bekerja (Polda Jateng), kami saat lapor belum sadar adanya kejadian (pembunuhan) ini. Baru sadar selepas lapor ke polisi lalu dilakukan ekshumasi," terangnya.

Tak Membantah

Selepas mendengarkan keterangan Dina, Ketua Majelis Hakim Nenden Rika Puspitasari memberikan kesempatan kepada terdakwa Ade untuk menanggapi pernyataan Dina.

Menurut Ade, sudah berusaha menikahi Dina meskipun keluarganya tidak setuju. 

Dia menuding, malah keluarga Dina yang belum bisa memenuhi persyaratan administrasi pernikahan, yakni KTP dari ayah kandung Dina.

"Dari keluarga memang tidak setuju. Tapi saya bertekad untuk menikahi Dina."

"Mereka masih mencari identitas bapaknya Dina, ada bapaknya tapi sudah bercerai," ungkap Ade.

Hakim menanyakan kembali apakah Ade menerima keterangan Dina lainnya. 

"Benar, Yang Mulia," kata Ade.

Sebagaimana diberitakan, Ade Kurniawan didakwa tiga pasal meliputi Pasal 80 ayat 3 dan 4 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP. 

Ade didakwa melakukan kekerasan berujung kematian terhadap bayi AN. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved