Dugaan Pelanggaran Akademik Unsoed
Dosen Unsoed Diduga Rekayasa Data Penelitian Mahasiswa, Hasil Lab Belum Keluar Artikel Sudah Terbit
Seorang dosen dilaporkan ke komisi etik karena diduga mempublikasikan hasil riset mahasiswa sebelum penelitiannya selesai.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Dugaan pelanggaran integritas akademik yang serius tengah mengguncang Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Seorang dosen di Fakultas Teknik dilaporkan karena diduga telah merekayasa dan memalsukan data penelitian mahasiswa bimbingannya untuk sebuah publikasi ilmiah.
Pelapor kasus ini, yang juga merupakan dosen peneliti di Unsoed, Yanto, Ph.D., kini menanti ketegasan pihak universitas untuk mengusut tuntas kasus tersebut demi menjaga marwah akademik.
Baca juga: Dosen Unsoed Purwokerto Diduga Palsukan Data Penelitian Mahasiswa, Pelapor Minta Ketegasan Kampus
"Publik kini menunggu, apakah Unsoed berani mengambil sikap tegas atau memilih bungkam demi nama baik," ujar Yanto kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (13/8/2025).
Kronologi Dugaan Rekayasa Data
Yanto membeberkan kejanggalan utama yang menjadi dasar laporannya. Ia menemukan sebuah artikel yang dipublikasikan oleh dosen tersebut pada sebuah konferensi ilmiah tanggal 27 November 2021.
Namun, setelah ditelusuri, penelitian yang menjadi dasar artikel itu belum selesai pada tanggal tersebut.
"Penelitian itu berbasis eksperimen di laboratorium. Benda uji baru didaftarkan ke lab tiga hari setelah publikasi, yaitu 30 November 2021, dan hasil ujinya baru keluar pada 16 Desember 2021," jelasnya.
Menurutnya, urutan waktu ini sudah sangat jelas menunjukkan adanya potensi fabrikasi atau rekayasa data. "Seharusnya uji selesai, hasil dianalisis, baru diterbitkan," tegas Yanto.
Masalah Etika Penulis Pertama
Selain rekayasa data, Yanto juga menyoroti masalah etika publikasi. Judul artikel yang diterbitkan dosen tersebut sangat mirip dengan judul skripsi mahasiswa yang bersangkutan.
Menurut kaidah akademik, jika sebuah publikasi berasal dari penelitian tugas akhir mahasiswa, maka mahasiswa berhak menjadi penulis pertama.
"Memang betul biasanya publikasi dosen adalah penelitian mahasiswanya, tapi kalau itu penelitian mahasiswa, penulis pertama seharusnya mahasiswa. Kecuali kalau memang ada kesepakatan lain. Ini soal etika," ujarnya.
Sanksi Berat Menanti
Yanto menegaskan bahwa pemalsuan atau fabrikasi data merupakan pelanggaran serius yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik.
Sanksi yang diatur pun tidak main-main, mulai dari pembatalan kenaikan pangkat hingga pemberhentian dari jabatan sebagai dosen.
Ia berharap Unsoed tidak membiarkan kasus ini menguap, karena jika dibiarkan akan menjadi preseden buruk dan dianggap lumrah.
Tanggapan Pihak Unsoed
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Menurutnya, saat ini Unsoed masih memverifikasi surat pengaduan beserta data-data yang dilampirkan.
"Kalau memang ada pelaporan, pasti akan ditindaklanjuti dan dibahas di komisi etik. Semua ada ketentuannya, pelanggaran etik sudah ada regulasinya," ujar Edi.
Ia menambahkan, proses penanganan memerlukan verifikasi bukti, saksi, dan dokumen historis sebelum pimpinan universitas mengambil keputusan sesuai aturan yang berlaku.
Terungkap di Sidang, Polisi Polda Jateng Bunuh Bayinya Ternyata Punya 3 Istri Siri |
![]() |
---|
Manajemen Persiap Jepara Ungkap Alasan Naikkan Harga Tiket Pertandingan: Belanja Pemain Asing Mahal |
![]() |
---|
Dikabarkan Mundur, Bupati Pati Sudewo: Itu Hoaks! |
![]() |
---|
DPRD Pati Resmi Bentuk Pansus Hak Angket, Peluang Pemakzulan Bupati Sudewo Terbuka |
![]() |
---|
Buntut Demo Pati, DPRD Bentuk Pansus Hak Angket. Begini Kata Bupati Sudewo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.