Berita Cilacap
Kronologi Pembunuhan Balita di Cilacap oleh Pria Aceh, Sang Ayah Curiga
Kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial DK (29) merasa ada kejanggalan di balik kematian putranya.
Penulis: Rayka Diah Setianingrum | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - FI (22), pria asal Aceh, ditangkap Satreskrim Polresta Cilacap karena diduga membunuh balita AKA (3).
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, kasus ini terungkap setelah ayah korban berinisial DK (29) merasa ada kejanggalan di balik kematian putranya.
"Pelaku awalnya mengaku korban meninggal akibat terjatuh dari sepeda motor saat diajak jalan-jalan," kata Guntar, Senin (11/8/2025).
Peristiwa nahas itu terjadi pada Kamis (7/8/2025) pukul 10.00 WIB di kebun karet Cikukun, Desa Adimulya, Kecamatan Wanareja.
"Ada beberapa adegan yang pelaku lakukan ke korban, dan ini akan kita dalami. Ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah," kata Guntar.
Kemudian, lanjut Guntar, jenazah AKA dimakamkan sehari setelah meninggal karena menunggu ayahnya pulang dari Jakarta.
Ayah korban, akhirnya melapor ke Polsek Wanareja karena merasa ada hal yang tidak wajar.
Baca juga: Divonis Hukuman Mati, Kopda BS Pelaku Penembakan Polisi Ajukan Banding
Penyelidikan polisi menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan FI.
Saksi menyebut pelaku dan ibu korban sempat bersama sebelum anak tersebut diserahkan lalu dihabisi.
Guntar mengatakan, FI ditangkap pada Sabtu (9/8) setelah polisi mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Hingga kini penyidik masih mendalami dugaan peran ibu korban dalam kasus ini.
Polisi menduga ibu korban mengetahui rencana pelaku untuk menganiaya anaknya.
"Hubungan pelaku dengan ibu korban ini adalah kekasih gelap dari ibu korban," jelas dia.
Atas kejadian ini pelaku dijerat dengan pasal 76 juncto 80 ayat 3 kekerasan mengakibatkan kematian terhadap anak dengan ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara. (ray)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.