Bedah Kasus

Video Polda DIY Bantah Bekingi Bos Judi dalam Kasus Penangkapan 5 Pelaku Judol

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membantah anggapan bahwa mereka melindungi bandar judi online.

Persepsi bahwa polisi melindungi bandar judi muncul usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY menangkap 5 orang pelaku judi online yang mengakali sistem dan membuat bandar judi merugi.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat judi online akan ditindak, mulai dari pemain hingga bandar.

Slamet menegaskan, penangkapan terhadap 5 orang yang bermain dan mengakali sistem judi online merupakan langkah hukum yang sah. (sal)

Baca juga: Sempat Membantah Kena OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz Datangi KPK dan Jadi Tersangka

Baca juga: Dianggap Liar, Satpol PP Brebes Ratakan 8 Bangunan di Jalan Lingkar Utara Bumiayu-Purwokerto

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved