Video Berita

Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa?

Penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I belum lengkap

Editor: Rustam Aji

TRIBUNBANYUMAS.COM - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda. 

Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.

Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.

Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu. (tribunnews/sal)

Baca juga: Pemuda Maluku Utara Ditangkap di Banyumas, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved