Video Berita
Sidang Gugatan Ijazah Rp 125 Triliun Kembali Ditunda, Mengapa?
Penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I belum lengkap
Editor:
Rustam Aji
TRIBUNBANYUMAS.COM - Sidang gugatan perdata Rp 125 triliun terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali ditunda.
Ketua majelis hakim Budi Prayitno mengatakan penundaan sidang dikarenakan dokumen-dokumen terkait legal standing pihak tergugat I yaitu Gibran dan tergugat II KPU RI belum lengkap.
Dalam menghadapi perkara ini, Gibran Rakabuming Raka mengutus tiga orang pengacara dari kantor AK Law Firm yang berkantor di Jakarta.
Para pengacara menerima kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September lalu. (tribunnews/sal)
Baca juga: Pemuda Maluku Utara Ditangkap di Banyumas, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Pemuda Maluku Utara Ditangkap di Banyumas, Edarkan Obat Keras Tanpa Resep Dokter |
![]() |
---|
Anggaran Bencana Dipakai Tangani Dampak Demo, Pemkab Banyumas Cari Dana Lain selama Tanggap Darurat |
![]() |
---|
Sekolah Negeri di Banyumas Didorong Jadi Inklusi, Tak Boleh Tolak Anak Berkebutuhan Khusus |
![]() |
---|
Truk Pengangkut Rotan Terguling di Jalan Gajah Mada Brebes, Diduga Sopir Mengantuk Tabrak Median |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.