Bedah Kasus

Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dicegah ke Luar Negeri, KPK Bidik Sosok 'Pemberi Perintah'

Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah memastikan akan kembali memanggil Yaqut Cholil Qoumas untuk diperiksa

Editor: Rustam Aji
Tribunnews.com/Ilham
PENUHI PEMERIKSAAN DI KPK — Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat memenuhi panggilan penyelidik KPK, Kamis (7/8/2025). Kini KPK mengeluarkan notice mencegah Yaqut ke luar negeri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu dilakukan KPK demi kelancaran penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024.

Di mana, dalam kasus ini  ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri terhadap eks menteri agama tersebut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.

Tidak hanya Yaqut, ternyata ada dua orang lainnya yang turut dicegah, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang disebut sebagai mantan staf khusus Yaqut, dan seorang pihak swasta berinisial FHM. 

"Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA dan FHM," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/8/2025)..

Budi menegaskan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

Sebelumnya, Yaqut telah dimintai keterangan pada tahap penyelidikan pada 7 Agustus 2025.

KPK akan menjerat para pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyasar perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Penjual Kue Menangi Gugatan yang Dilayangkan Tempat Kerjanya Dulu di Kawasan Solo Baru

 Pencegahan ke luar negeri (cekal) untuk kasus korupsi utamanya diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 12 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, KPK berwenang "memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang bepergian ke luar negeri."

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Undang-undang ini mengatur secara umum tentang pencegahan dan penangkalan.

Pasal 91 ayat (2) huruf d mempertegas bahwa Menteri Hukum dan HAM dapat melakukan pencegahan berdasarkan permintaan dari Ketua KPK.

Fokus Penyidikan

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved