Berita Jepara

Pemkab Jepara Tunduk Fatwa MUI, Izin Proyek Kandang Babi Senilai Triliunan Rupiah Ditolak

Bupati Jepara Witiarso Utomo pastikan tak akan beri izin. Arahan dari MUI dan NU jadi pegangan.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUN BANYUMAS/ TITO
BUPATI JEPARA BICARA - Bupati Jepara, Witiarso Utomo, memberikan keterangan pers di Pendopo Kabupaten Jepara, Selasa (5/8/2025), mengenai polemik rencana investasi peternakan babi. Ia menjelaskan sikap pemerintah dengan cara menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan tunduk pada fatwa MUI dan menolak izin proyek triliunan tersebut demi menjaga kultur dan mencegah kegaduhan sosial. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akhirnya mengambil sikap final.

Sikap ini terkait polemik rencana proyek peternakan babi modern senilai triliunan rupiah.

Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menegaskan bahwa izin untuk proyek tersebut resmi ditolak.

Baca juga: MUI Jateng Keluarkan Fatwa Haram Peternakan Babi

Keputusan besar ini diambil setelah Pemkab Jepara memilih untuk tunduk pada fatwa MUI.

Fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah itu sebelumnya telah mengharamkan pendirian peternakan tersebut.

Bupati Witiarso Utomo memberikan keterangan resminya pada Selasa (5/8/2025).

Berbicara di hadapan sejumlah wartawan yang mengerubunginya, Bupati Witiarso tampak tenang.

Mengenakan kemeja batik gelap dan peci hitam, ia menjelaskan posisi sulit yang dihadapi pemerintahannya.

Para jurnalis terlihat menyodorkan ponsel dan alat rekam untuk menangkap setiap kata-katanya.

Di ruang pringgitan Pendopo Kabupaten Jepara yang berwibawa itulah, nasib proyek triliunan ini diputuskan.

Bupati menegaskan bahwa pada dasarnya, Pemkab Jepara sangat terbuka terhadap investasi.

"Kami pemerintah ini wellcome untuk terbuka sekali untuk investasi, kami tidak menolak," kata Bupati Jepara.

Namun, untuk proyek kandang babi ini, ada sebuah pertimbangan lain yang dinilai lebih berat.

“Kami mengikuti arahan dari MUI dan NU," tegasnya.

Keputusan ini diambil dalam sebuah dilema yang cukup rumit.

Menurut Bupati, secara regulasi formal pemerintah, proyek ini sebenarnya tidak melanggar aturan yang ada.

Namun, proyek ini dinilai 'menabrak' sesuatu yang lebih fundamental bagi masyarakat Jepara.

Yaitu nilai-nilai syariat Islam dan kultur masyarakat yang mayoritas adalah Muslim.

“Saat ini yang ditabrak nilai syariat ke agama Islam sebagai banyak di anut masyarakat Kabupaten Jepara."

"Pertimbangan lain pemerintah mau mengijinkan atau tidak,” ujarnya.

Faktor inilah yang menjadi pertimbangan utama Pemkab Jepara dalam menolak izin tersebut.

Keputusan untuk menolak izin ini berarti Pemkab Jepara harus merelakan potensi pendapatan yang luar biasa besar.

Terungkap bahwa nilai investasi proyek kandang babi ini sangat fantastis.

Perusahaan investor menjanjikan retribusi yang sangat menggiurkan kepada Pemkab.

Jumlahnya sebesar Rp 300 ribu untuk setiap ekor babi.

Kapasitas peternakan itu direncanakan bisa mencapai 2 hingga 3 juta ekor per tahun.

Dari angka itu, Pemkab Jepara disebut berpotensi mendapatkan retribusi hingga Rp 10 triliun dalam setahun.

Angka yang luar biasa besar ini akhirnya ditolak demi menjaga ketenangan dan kondusivitas masyarakat.

Menurut Bupati, jika investasi tersebut tetap dijalankan, akan timbul kegaduhan di tengah masyarakat.

Sikap hati-hati ini juga telah didiskusikan dan mendapat dukungan dari Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen.

Meskipun izin sudah ditolak, Bupati masih membuka sedikit pintu untuk diskusi ulang.

“Kalau di kaji ulang mau bagaimana, silahkan duduk ulang seperti apa," jelasnya.

Syaratnya, solusi yang ditawarkan tidak boleh mengganggu ketenangan masyarakat dalam beragama.

Pada akhirnya, Pemkab Jepara memilih untuk tunduk pada fatwa MUI.

Keputusan ini menjadi sebuah preseden yang sangat penting.

Bahwa nilai-nilai sosial dan keagamaan masyarakat bisa menjadi pertimbangan yang lebih tinggi daripada potensi ekonomi sebesar apapun.

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved