Berita Semarang
Gambar One Piece di Tembok Boleh, tapi Kalau Jadi Bendera di Tiang, Bisa Jadi Masalah
Pakar hukum jelaskan bedanya. Mural dianggap seni, tapi bendera yang dikibarkan bisa saingi Merah Putih.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Daniel Ari Purnomo
Dengan beberapa kaleng cat di sampingnya, ia sedang asyik melukis gambar 'One Piece'.
Gambar itu adalah simbol Jolly Roger atau tengkorak bertopi jerami yang sangat ikonik.
Aktivitas melukis mural seperti inilah yang dinilai oleh pakar hukum masih berada dalam batas wajar.
Ini dianggap sebagai sebuah ekspresi seni yang kreatif dari anak muda.
Namun, situasinya akan menjadi sangat berbeda jika simbol tersebut dicetak menjadi sebuah bendera.
Apalagi jika bendera itu dikibarkan di sebuah tiang pada bulan Agustus.
Bulan di mana masyarakat sedang antusias mengibarkan bendera Merah Putih.
“Masalahnya bukan pada tokohnya, tapi pada bentuk dan waktu pengibarannya."
“Bendera merah putih adalah satu-satunya simbol resmi negara."
"Maka, memasang bendera lain di momen seperti 17-an bisa dianggap tandingan,” tegasnya.
Hal ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Pasal 24 dalam UU tersebut melarang setiap perbuatan yang bertujuan untuk menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara.
Pelanggarnya bahkan bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Ali menjelaskan, kunci dari pelanggaran ini adalah niat atau mens rea dari pelaku.
“Kalau maksudnya menyandingkan, melemahkan, atau menyaingi simbol negara, itu bisa masuk dalam pelanggaran hukum," jelasnya.
Fenomena ini menjadi sebuah pelajaran penting.
Ada batasan yang jelas antara sebuah ekspresi seni dengan potensi pelanggaran hukum.
Menggambar mural 'One Piece' di tembok boleh, tapi mengubahnya menjadi bendera di tiang pada bulan Agustus, itu bisa jadi masalah.
| Dua Laboratorium Praktik SMKN 5 Semarang Terbakar, 36 Unit Komputer Gambar Hangus |
|
|---|
| Bantuan Operasional RT di Semarang Belum Bisa Dicairkan, DPRD Ungkap Lambannya Pemkot Bikin Aturan |
|
|---|
| Kawal Kasus Pelecehan, Ketua HMI Unissula Mengaku Dipukul dan Diintimidasi: Lapor ke Polda Jateng |
|
|---|
| WFH ASN Berpotensi Jadi Long Weekend, DPRD Kota Semarang Minta BKPP Lakukan Pengawasan Ketat |
|
|---|
| Berawal dari Paket COD 'Parfum', Ledakan Mercon di Gayamsari Semarang Renggut Nyawa Seorang Anak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/20250803-mural-one-piece.jpg)