Berita Banyumas

Ingin Minta Bantuan Air Bersih di Banyumas? Ternyata Harus Lewat Kades

Warga Desa Ledug, Banyumas, kebingungan cara meminta bantuan air bersih. Ternyata, permohonan resmi harus diajukan oleh kepala desa ke BPBD.

Penulis: daniel a | Editor: Daniel Ari Purnomo
TRIBUNNEWS
AIR BERSIH BANYUMAS: Ilustrasi warga menerima bantuan air bersih. Warga Desa Ledug, Banyumas, kebingungan cara meminta bantuan air bersih. Ternyata, permohonan resmi harus diajukan oleh kepala desa ke BPBD. 

DISCLAIMER: Artikel ini disusun berdasarkan data aduan masyarakat yang telah dipublikasikan di kanal resmi Lapak Aduan Banyumas. Seluruh isi aduan, tanggapan, serta data narasumber yang termuat di dalamnya merupakan kewenangan dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Kekeringan atau matinya aliran air bersih tentu menjadi masalah besar bagi warga satu desa.

Saat satu tangki bantuan air yang datang ternyata tidak cukup untuk semua, warga pun bingung, "Bagaimana cara resmi meminta bantuan tambahan?".

Baca juga: Warga Talunombo Wonosobo Tak Lagi Kekurangan Air Bersih Berkat Bantuan SPAM Pemprov Jateng

Pertanyaan inilah yang muncul dari seorang warga Desa Ledug, Kabupaten Banyumas, yang mengeluhkan krisis air di wilayahnya pada Sabtu (2/8/2025).

Jawaban atas pertanyaan ini ternyata mengungkap prosedur resmi dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banyumas yang penting untuk diketahui oleh semua warga dan perangkat desa.

Semua berawal dari sebuah aduan singkat yang menggambarkan kondisi darurat di Desa Ledug.

Berikut adalah isi aduan yang disampaikan warga tersebut:

"Selamat sore, ijin mohon bantuan air bersih bagaimana prosedurnya njih ? Karena desa ledug air mati dari dari siang Tadi sudah ada tangki air lewat tapi masih banyak yg belum dapat"

Menjawab kebingungan ini, muncullah sebuah dokumen prosedur standar (SOP) dari BPBD Kabupaten Banyumas yang menjelaskan secara rinci alur permintaan bantuan logistik saat terjadi bencana, termasuk krisis air bersih.

Hal terpenting yang harus diketahui warga adalah, permohonan bantuan untuk skala desa tidak bisa diajukan oleh perorangan secara langsung.

Menurut aturan, yang berwenang mengajukan permohonan resmi adalah Kepala Desa atau Lurah setempat.

Nantinya, kepala desa akan mengajukan surat permohonan kepada Kepala Pelaksana BPBD.

Meskipun begitu, untuk mempercepat proses, pengajuan awal bisa dilakukan melalui telepon atau pesan WhatsApp ke nomor kontak BPBD.

Setelah laporan masuk, petugas BPBD akan melakukan verifikasi untuk memastikan kebenaran laporan sebelum bantuan disiapkan dan dikirimkan.

Satu hal yang menjadi catatan penting dalam prosedur ini adalah mengenai waktu pelayanan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved