Bedah Kasus
Polisi Tetapkan Manajer Karaoke Mansion Jadi Tersangka, Sudah Ditahan di Rutan Mapolda
Tersangka baru ini yakni YE (36) alias Jogres yang merupakan manajer Mansion Karaoke.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
DIGEREBEK - Suasana Mansion Karaoke Semarang selepas dilakukan penggrebekan pada akhir Februari lalu, Senin (28/7/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi di karaoke tersebut.
"Secara jabatan sebagai manajer," bebernya.
Tersangka dikenakan pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 296 KUHP. "Tersangka dikenakan pasal berlapis," imbuh Artanto.
Polisi sejauh ini sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus Mansion Karaoke Semarang. Dua tersangka lainnya BRS sudah tahap 2 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya Mami Uthe sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (Iwn)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bocah 7 Tahun Jadi Korban Percabulan Tetangga, Kecurigaan Ibu Antar Polisi Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Dramatis, Arsenio dan CRF250R Melesat Kencang di Kejurnas Motocross Magelang |
![]() |
---|
Ini Penampakan Roket RM-70 Dipakai Kamboja Bombardir Thailand, Dijuluki Vampir |
![]() |
---|
Scoopy Velocreativity: Kreativitas, dan Makrame Jadi Satu Cerita di Kebumen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.