Bedah Kasus

Polisi Tetapkan Manajer Karaoke Mansion Jadi Tersangka, Sudah Ditahan di Rutan Mapolda

Tersangka baru ini yakni YE (36) alias Jogres yang merupakan manajer Mansion Karaoke.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
DIGEREBEK - Suasana Mansion Karaoke Semarang selepas dilakukan penggrebekan pada akhir Februari lalu, Senin (28/7/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi di karaoke tersebut. 

"Secara jabatan sebagai manajer," bebernya.

Tersangka dikenakan pasal 30 junto pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 296 KUHP. "Tersangka dikenakan pasal berlapis," imbuh Artanto.

Polisi sejauh ini sudah memeriksa belasan saksi dalam kasus Mansion Karaoke Semarang. Dua tersangka lainnya BRS sudah tahap 2 atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan. Sementara satu tersangka lainnya Mami Uthe sudah dilakukan persidangan di Pengadilan Negeri Semarang. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved