Bedah Kasus

Polisi Tetapkan Manajer Karaoke Mansion Jadi Tersangka, Sudah Ditahan di Rutan Mapolda

Tersangka baru ini yakni YE (36) alias Jogres yang merupakan manajer Mansion Karaoke.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
tribun jateng/Iwan Arifianto
DIGEREBEK - Suasana Mansion Karaoke Semarang selepas dilakukan penggrebekan pada akhir Februari lalu, Senin (28/7/2025). Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pornografi di karaoke tersebut. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus dugaan pornografi di Mansion Karaoke Semarang, memasuki babak baru.

Polisi menetapkan YE (36) alias Jogres, yang merupakan manajer Mansion Karaoke, jadi tersangka.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka untuk Bambang Raya Saputra (BRS) pemilik karaoke dan Mami Uthe atau YS yang dituding sebagai mucikari.

Seperti diberitakan, Mansion Karaoke Semarang yang beralamat di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan, itu digrebek polisi karena menawarkan jasa tari telanjang atau striptis pada 28 Februari 2025 lalu.

Dalam penggrebekan, polisi telah memeriksa belasan saksi hingga berujung penetapan tiga tersangka.

Menurut Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Agus T Sembiring, Jogres sudah ditahan di Rutan Mapolda Jateng.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Jadi Korban Percabulan Tetangga, Kecurigaan Ibu Antar Polisi Tangkap Pelaku

"Penambahan satu tersangka ini berawal dari beberapa temuan bukti baru hasil pemeriksaan dari tersangka BRS," kata ," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) 4 Ditreskrimum Polda Jateng AKBP Agus T Sembiring di Mapolda Jateng, Senin (28/7/2025). 

Agus sebut, bukti baru tersebut di antaranya hasil bukti digital forensik,  keterangan saksi, dan keuntungan yang mengalir ke tersangka.

"Ya tersangka Jogres ini perannya turut serta dalam kegiatan promosi dan menawarkan jasa tari telanjang, jabatan dia manajer," paparnya.

Polisi dalam menangani berkas perkara tersangka Jogres juga sempat kesulitan karena Jogres sempat dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi di Polda Jateng.

Selepas dua kali mangkir, Jogres tampak batang hidungnya di rumahnya di Pudak Payung, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (23/7/2025).  Polisi lalu menjemput tersangka dari rumahnya pada Jumat (25/7/2025).

"Tersangka sempat kerja di Bali, dua kali mangkir saat dipanggil, selepas dua hari di rumah kami jemput paksa," terang Sembiring.

Selepas menetapkan tiga tersangka, Sembiring menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.

"Nanti dikembangkan, bila ada bukti yang cukup akan diarahkan ke sana," tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, Jogres memiliki peran penting dalam  kasus pornografi berupa memerintahkan karyawan Mansion untuk menawarkan jasa prostitusi tari telanjang kepada para tamu dengan penggunaan kode khusus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved