Berita Jateng

Hadapi Badai PHK, Pemprov Jateng Bentuk Kecamatan Berdaya dan Tempatkan Satgas di Perusahaan

Pemprov Jateng menelurkan Kecamatan Berdaya untuk menampung korban PHK dan menempatkan satgas pencegahan PHK di perusahaan.

ISTIMEWA/DOK PEMPROV JATENG
UNGKAP PROGRAM - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di ruang kerjanya pada Kamis (24/7/2025). Luthfi mengungkap sikap Pemprov Jateng menghadapi gelombang PHK. Selain menelurkan Kecamatan Berdaya, pemprov menempatkan satgas cegah PHK di perusahaan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bergerak cepat menyikapi badai pemutusan hubungan kerja (PHK).

Secara nasional, Jateng mencatatkan angka PHK terbanyak dibanding daerah lain sepanjang Januari-Juni 2025, mencapai 10.995 pegawai.

Terkait kondisi ini, Luthfi membentuk tim kerja dan menggandeng Kementerian Ketenagakerjaan untuk mencegah PHK.

Pemprov Jateng juga membuka pelatihan kerja padat karya untuk korban PHK.

"Jawa Tengah merupakan provinsi yang investasinya padat karya, bukan padat modal. Sehingga, cocok investasi padat karya ini merekrut korban-korban PHK," tuturnya usai menemui kunjungan kerja Komisi V DPR RI di Gedung Gradhika Pemprov Jateng, Jumat (25/7/2025).

Baca juga: Jateng Usulkan 80 Kegiatan Prioritas Senilai Rp73 Triliun ke Pusat, Penanganan Rob Jadi Sorotan

Menurut Luthfi, Pemprov Jateng telah membuka lapangan kerja baru lewat program Kecamatan Berdaya.

Surat Keputusan Kecamatan berdaya ini juga dikeluarkan bupati/wali kota.

"Kecamatan Berdaya akan menampung masyarakat dari kelompok milenial, pemuda, perempuan, untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang arahnya pemanfaatan kerja siap pakai," jelasnya.

Baca juga: Ahmad Luthfi Kerahkan 1.910 Mahasiswa KKN untuk Verifikasi Data RTLH

Sementara, untuk mencegah PHK, Pemprov Jateng melakukan filtrasi kepada perusahaan-perusahaan. 

Kemudian, menempatkan satgas di perusahaan yang berencana melakukan PHK.

"Pemerintah telah membentuk satgas. Sebelum dilakukan PHK dibentuk upaya pencegahan preventif dimana tempat perusahaan itu akan di PHK," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved