Berita Jateng

Nunggak Pajak Kendaraan Siap-siap Kena Tilang, Bapeda Jateng Gelar Operasi Gabungan Hingga Desember

Penunggak pajak kendaraan di Jateng siap-siap kena tilang saat terjaring operasi gabungan. Catatan Bapenda Jateng, ada sekitar 3 juta penunggak pajak.

TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
OPERASI GABUNGAN - Polisi mengecek kelengkapan surat pengedara motor yang melintas di Jalan Kaligawe, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, belum lama ini. Penunggak pajak kendaraan di Jateng siap-siap kena tilang saat terjaring operasi gabungan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Sekitar 3 juta penunggak pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah belum memanfaatkan pemutihan pajak yang digelar 8 April-31 Juni 2025 lalu.

Mereka pun harus bersiap ditilang saat terjaring operasi gabungan yang bakal berlangsung hingga akhir tahun.

Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah (Bapenda Jateng) Danang Wicaksono mengatakan, pihaknya akan menyediakan Samsat Keliling pada pelaksanaan operasi gabungan tersebut.

Danang mengatakan, saat program pemutihan pajak lalu, terdapat sekitar 1 juta penunggak pajak kembali aktif atau membayar pajak.

"Namun, kami masih perlu mendorong yang lain karena masih terdapat 3 juta penunggak pajak lagi yang belum ikuti pemutihan," kata Danang, Rabu (23/7/2025).

Baca juga: Demi Anak Sekolah, Mustoyo Rela Antre Pemutihan Pajak Motor di Samsat Blora. Pajak Mati 11 Tahun

Menurutnya, setelah pemutihan pajak, kepatuhan wajib pajak bakal dibangun melalui operasi gabungan di lapangan.

"Jangan berpikir tahun depan ada pemutihan lagi. Kemarin itu selesai. Jika tidak dimanfaatkan pemutihan, ya sudah," tuturnya.

Ia menuturkan, tujuan operasi gabungan untuk memeriksa kelengkapan berkendara. 

Tidak hanya helm tetapi juga kelengkapan surat-surat berkendara. 

Termasuk di antaranya adalah pengesahan ulang STNK. 

Baca juga: Skandal Korupsi Sritex Seret Mantan Dirut & 2 Petinggi Bank Jateng Jadi Tersangka

Operasi kepatuhan dicangkan dari bulan Juli hingga akhir tahun.

"Penunggak pajak tidak ditilang. Namun, yang ditilang akibat tidak lakukan pengesahan ulang STNK yang rangkaiannya adalah membayar pajak."

"Jadi, kita siapkam Satsat di situ buat mereka yang nunggak pajak," ujarnya. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved