Selasa, 19 Mei 2026

Berita Purbalingga

Motif Pembunuhan Pria di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga Terungkap

rupanya tak butuh waktu lama, lima hari setelah ditemukannya mayat AM, pelaku pembunuhan AM pun sudah ditangkap oleh polisi.

Tayang:
Farah Anis Rahmawati
Ungkap Kasus — Polisi saat mengawal pelaku pembunuhan seorang pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, untuk mengikuti konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di aula Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025). 


Pelaku  Residivis 


Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis. 


"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya. 

 

Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan. 


"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya.

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved