Berita Purbalingga
Motif Pembunuhan Pria di Penggilingan Batu Desa Baleraksa Purbalingga Terungkap
rupanya tak butuh waktu lama, lima hari setelah ditemukannya mayat AM, pelaku pembunuhan AM pun sudah ditangkap oleh polisi.
Tayang:
Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: khoirul muzaki
Farah Anis Rahmawati
Ungkap Kasus — Polisi saat mengawal pelaku pembunuhan seorang pria di penggilingan batu Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol, Kabupaten Purbalingga, untuk mengikuti konferensi pers ungkap kasus pembunuhan di aula Mapolres Purbalingga, Senin (21/7/2025).
Pelaku Residivis
Kapolres menambahkan, pelaku Icus sebelumnya juga merupakan seorang residivis.
"Sudah dua kali menerima putusan pengadilan, satu terkait kasus penggelapan sepeda motor, dua terkait pencurian handphone di Purbalingga pada tahun 2022" ungkapnya.
Akibat perbuatannya pelaku pun dikenakan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dan atau Pembunuhan.
"Ancaman hukuman adalah pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya dua puluh tahun," ujarnya.
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/UNGKAP-KASUS-PEMBUNUHAN-KARANGMONCOL.jpg)